Ketua Kospin PAS Yogya Dinilai Melanggar UU Perbankan, Dituntut Penjara 10 Tahun

share on:
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pelanggaran UU Perbankan dan penggelapan dalam jabatan || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Jaksa penuntut umum Rachmanto Nugroho SH akhirnya menuntut hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Goei Shi Siang (66), terdakwa kasus pelanggaran praktik perbankan dan penggelapan dalam jabatan.

Selain hukuman badan, terdakwa Ketua Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (PAS) Yogyakarta tersebut juga dituntut wajib membayar denda Rp 10 miliar, subsider kurungan selama 1 tahun.

BACA JUGA: Kapolda DIY Rotasi Sejumlah Pejabat Utama, Kabid Humas Dijabat Kombes Pol Ihsan

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 16 UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dan pasal 374 KUHP (penggelapan karena jabatan),” tegas Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung, Kamis (9/1/2025).

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupu saksi ahli, terdakwa melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan melalui koperasi yang dipimpinnya layaknya operasional bank umum tanpa seizin Bank Indonesia.

BACA JUGA: Danrem Brigjen Bambang Sujarwo Kunjungi Kodim Bantul, Ini yang Dilakukan

“Selain itu juga tidak sesuai regulasi koperasi karena menghimpun dana diluar anggota koperasi,” tandas jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Tuty Budhi Utami SH.
Sidang kali ini digelar secara virtual, terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Wanita Wonosari.

Dibagian surat tuntutannya, Jaksa menguraikan para korban tergerak menyimpan uangnya di koperasi tersebut karena adanya bunga yang dijanjikan. “Pada 2020 ketika uang simpanan itu hendak ditarik kembali namun terdakwa tak kunjung dapat mengembalikannya, hingga perkara ini bergulir ke pengadilan,” ujar Jaksa.

BACA JUGA: Polda DIY Dorong Inovasi Pertanian Berkelanjutan di Moyudan

Jaksa juga menguraikan pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan masyarakat umum, terdakwa menikmati hasil, dan belum ada perdamaian dengan lara nasabah. Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Merespon tuntutan itu, sejumlah korban diantaranya Suprajitno alias Prajit mengatakan harapannya kasus tersebut dapat ditingkatkan ke laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Masih aka ada laporan lagi dari korban-korban lain. Saya berharap bisa ditingkatkan ke TPPU,” katanya. (*/Red)
 


share on: