Yogyapos.com (YOGYA) - Hj Sri Surya Widati bersama Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Provnisi DIY Murdi Antoro, melakukan sosialisasi keberadaan RAPI kepada pengurus dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Yogyakarta, di Kantor PWI Cabang Yogyakarta Jalan Gambiran, Kota Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024).
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Siap Menggelar Festival Budaya 'Mancawarni' di Pasar Ngasem
“Saya menyambut baik dan gembira atas diselengarakanya acara ini yang diharapkan akan menambah pengetahuan dan wawasan kepada para pesertanya,” kata Sri Surya Widati selaku Ketua IKWI Yogyakarta.
Suasana sosialiasi RAPI DIY || YP-Supardi
Menurutnya Sri Surya Widati yang juga mantan Bupati bantul periode 2010-2015, dengan disampaikanya materi oleh pembicara, para pengurus dan anggota IKWI Yogyakarta menjadi tahu tentang keberadaan, peran dan fungsi RAPI berikut program kerjanya.
BACA JUGA: Dr H Gus Hilmy Muhammad MA Ajak Jamaah Meneladani Prinsip Syekh Abdul Qadir al-Jilani
“Pada dasarnya IKWI Yogyakarta selalu meningkatkan wawasan dan kebersamaan serta bekerja secara sinergis dan positif dengan pihak maunapun. Salah satunya dengan RAPI melalui acara seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RAPI Propinsi DIY, Murdi Antoro, dalam sosialisasi menyampaikan, RAPI adalah organisasi yang diakui (legal) dan disahkan oleh Pemerintah RI sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin Komunikasi Radio Antar Penduduk. Ini merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan atas kesamaan kegemaran berkomunikasi Radio Antar Penduduk dengan tidak membedakan latar belakang asal usul suku, agama, ras dan golongan serta tidak memihak kepada salah satu partai politik.
BACA JUGA: Soliditas Peradi Yogya Kian Rekat, Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H Dihadiri Ratusan Anggota
“Organisasi RAPI didirikan pada 10 November 1980 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. RAPI telah telah tercantum dalam Lembar Berita Negara RI Tahun 2008 nomor 45, Tambahan Berita Negara Nomor 62, sebagai salah satu organisasi yang berdasarkan hukum,” jelas Murdi Antoro.
Dasar dan landasan pembentukan organisasi ini diantaranya UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan UU Nomor 17 tahun 1013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Grup kesenian IKWI Yogyakarta in action mengibur peserta sosialisasi || YP-Supardi
“Tentang visinya meningkatkan kinerja pengurus organisasi, meningkatkan jaring komunikasi radio untuk pengabdian masyarakat. Pengurus dan anggota RAPI juga diatur dengan kode etik tertentu,” tandasnya.
BACA JUGA: DPC Peradi Yogya 'Ngobras' Akhir Tahun, Ajak Semua Anggota Jaga Idealisme
Kegiatan RAPI adalah pengabdian kepada masyarakat oleh anggotanya untuk memberikan layanan komunikasi dengan sarana komnikasi Radio Antar Penduduk (RAP) seperti Radio Pancar Ulang (RPU).
Tentang jenjang organisasi ini di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan di NKRI. Kelebihan komunikasi melalui RAPI akan lebih cepat dan tepat karena dalam pemanfaatannya tidak menggunakan internet. Menggunakan komunikasi di RAPI juga cocok juga bagi para wartawan untuk mengetahui kabar adanya peristiwa terutama berkaitan dengan kebencanaan. (Spd)
