Kejari Sleman Eksekusi Barang Bukti Korupsi Rp 702 Juta

share on:
Barang bukti uang dari kasus korupsi yang telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman mengeksekusi barang bukti uang rampasan senilai Rp. 702 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Bondan Suparno. 

Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Aprio Handri SH mengatakan perkara korupsi yang menyeret terpidana dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1495 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 Maret 2024 Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT Yyk tanggal 13 September 2023. Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4.399.415.812.

BACA JUGA: Tahun 2025, Anggaran Kemenkominfo Diusulkan Ditambah Rp 12,3 Triliun

“Terkait perkara terpidana Bondan Suparno telah dieksekusi barang bukti berupa uang rampasan sebesar Rp 702.752.000, dirampas untuk negara,"ujar Indra di Kantor Kejari Sleman, Rabu (12/6/2024). 

Indra menjelaskan, terpidana tersandung perkara korupsi Pengadaan Jasa Fullboard Meeting Hotel pada Kantor Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P3TKSB) Yogyakarta tahun anggaran 2016, sejumlah uang tersebut disita dari sejumlah saksi berdasarkan fakta persidangan merupakan hasil dari tindak pidana. 

BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar

Terpidana l kini mendekam di Lapas Kelas II A Yogyakarta, menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dia juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp.400 juta subsider 3 bulan penjara serta dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.507.470.703.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen Ginanjar Damar Pamenang SH menambahkan,  upaya serupa dilakukan kepada terpidana Nanik Triwahyuni, disita uang sebanyak Rp.15 juta, dia terbukti korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Sulaiman Kabupaten Sleman TA 2016 sampai dengan 2019.

BACA JUGA: Kasrem 072/Pmk Dampingi Letjen Teguh Muji Angkasa Lakukan Pengecekan Satuan Yonif 403/WP

“Uang senilai Rp 15.100.000 dirampas oleh negara,” kata Ginanjar. 

Terpidana menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta dan dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. 

BACA JUGA: Beat vs Scoopy, Dua Pengendara dan Seorang Pemboncengnya Dilarikan ke Rumah Sakit

Penyitaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 746 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 13 Juli 2023.

“Perkara dengan terpidana Nanik Triwahyuni telah ingkrah,” sambungnya.

Uang rampasan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BNI Cabang Sleman sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP). (Opo)


share on: