Yogyapos.com (JAKARTA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap capaian tertentu sepanjang tahun 2023. Salah satunya penangkapan terhadap 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/1/2023).
BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara
Lebih lanjut Ketut menyebut dari 138 orang DPO yang ditangkap, 79 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi. Sementara 59 orang lainnya non tindak pidana korupsi.
“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” terangnya, seperti dilansir PMJNews.
BACA JUGA: Malam Tahun Baru, Danang Maharsa Pantau Pengamanan dan Berbagi Bingkisan
Tak hanya itu, pada periode yang sama Kejagung juga telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan restorative justice sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“(Tahun) 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak," ujarnya.
Sepanjang 2023 pula, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.
BACA JUGA: Puluhan Personel FPRB Berjaga di Jalur Cinomati, Ini Penyebabnya
“Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp 14.034.076.735,” tuturnya.
“Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp 5.138.146.370,” imbuhnya.
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp 13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp 211.377.000, hasil lelang sebesar Rp 1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp 671.500.(*)
