Kasus Pencurian Kura-kura Senilai Rp 9,5 Juta Diselesaikan RJ, Ini Alasannya

share on:
Terlapor didampingi Tim Penasihat Hukumnya menunjukan bukti RJ || YP-Agung DP

Yogyapos com (BANTUL) – Kasus dugaan pencurian kura-kura jenis Sulcata  yang dilakukan RS, di Karang Tengah Piyungan Bantul, akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

Peristiwa pencurian itu dilakukan pada 27 Desember 2923, sempat dilaporkan oleh korban Bowo Nugroho ke Polsek Piyungan berdasarkan bukti lapor LP/B/38/XII/2023/SPKT/ Polsek Piyungan/Polres Bantul/ Polda DI Yogyakarta tertanggal 08 Januari 2924.

BACA JUGA: Merayakan HUT ke-51 PDI Perjuangan, Emy Wahyuningtyas Tumpengan Upayakan Kemenangan Ganjar

Namun korban yang mengaku menderita kerugian Rp 9,5 juta akibat peristiwa tersebut akhirnya memenuhi jalan mediasi RJ, sehingga kasusnya tak bergulir ke pengadilan.

Kepastian RJ tersebut disampaikan Susanto SH dari Kantor Tahta Hukum Yogyakarta selaku penasihat hukum terlapor, Jumat (12/1/2024). “Saya selaku penasehat tersangka RS mengaju kan konsep penyelesaian perkara secara Restorative Justice, yang akhirnya diterima,” kata Susanto SH.

BACA JUGA: Debat Capres ke-3, Nabil Kalabe'en: Prabowo Bertahan, Ganjar Seimbang, Anies Ofensif

Susanto mengungkapkan, pertimbangan melaksanakan konsep RJ adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.         

Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa. Namun dalam beberapa jenis pencurian seperti dalam pencurian keluarga sebagaina diatur dalam Pasal 367 KUHPidana seperti yang didakwakan pada tersangka yang ancaman 12 Tahun ini. Dalam penbentukan Undang Undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict) yakni pencurian yang dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

BACA JUGA: Dr Iwan Setyawan SH MH: Ganjar 'Mengunci' Prabowo dengan Data

"Dalam konteks ini, kura-kura itu sebelumnya mau dijual tapi belum laku. Sedangkan perkara ini masih dalam lingkup keluarga sendiri. Dengan adanya RJ ini kami selaku penasihat hukum berterimakasih. Semoga ada hikmahnya,” ujar Susanto. (Agn)

 


share on: