Kapolresta Yogya Apresiasi Satresnarkoba, Selama Sebulan Ungkap 13 Kasus

share on:
Kapolresta Yogya dan jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 13 kasus selama sebulan || YP-Humas Polresta Yogya

Yogyapos.com (YOGYA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan, dari tanggal 22 Februari 2024 hingga 23 Maret 2024.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH mengatakan, bahwa dari 13 kasus tersebut, 1 kasus merupakan kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika, dan 10 kasus Obaya.

BACA JUGA: Bupati Sleman Peroleh Penghargaan Golden Award 2024 dari IWOI

“Jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki, dengan barang bukti berupa Sabu seberat 0,02 gram, Psikotropika 45 butir, dan Obaya 69.152 butir,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial MTF (44), LDS (24), ADW (29), RDS (20), ASP (19), AN (27), DN (24), MRH (21), FD (23), ZR (29), SHA (19), RDK (24) dan CBS (30)Dari barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan 69.198 orang yang merupakan generasi penerus bangsa.

BACA JUGA: Dilatih Menarik Delman, Kuda 'Belo' Nyungsep ke Selokan Berkedalaman Tiga Meter

“Saya mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Yogyakarta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta,” tandas Kombes Pol Aditya seperti dilansir dalam laman Humas Polresta Yogya.

Kapolresta Yogyakarta, mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan tempat tinggal,’ kata Kombes Pol Aditya.

“Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya. (*/Met)

 


share on: