Kapolres Bantul Duduk Bersama Panitia Festival Takbir, Siap Jaga Kondusivitas Malam Iduladha

share on:
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta saat sampaikan keterangan terkait pengamanan Festival Takbir malam Iduladha mendatang, Selasa (11/6/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul, berkomitmen untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas saat malam takbiran hari raya Iduladha 1445 H.

Hal tersebut dinyatakan saat Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta saat menerima audiensi bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul, di Mapolres Bantul, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA: Kasrem 072/Pmk Dampingi Letjen Teguh Muji Angkasa Lakukan Pengecekan Satuan Yonif 403/WP

“Tujuan pertemuan kami pada kesempatan kali ini adalah dalam rangka mewujudkan komitmen bersama dalam menyelenggarakan perlombaan takbir keliling hari raya Iduladha,” kata Michael.

Berdasarkan data yang ada, kata Michael, pelaksanaan lomba takbir berkeliling berbeda-beda. “Kalau pada saat Hari Raya Idulfitri kemarin, itu terfokus pada malam takbiran saja, tapi di Idul Adha 1445 Hijr8yah nanti ada yang dilaksanakan pada malam tanggal 16 (Juni), ada yang tanggal 17 (Juni), bahkan ada yang tanggal 18 (Juni),” terangnya.

BACA JUGA: Sapi 1 Ton Milik Yuli Nuryanto Dibeli Presiden Jokowi untuk Kurban, Harganya Hampir Rp 100 Juta

Tujuan Polres Bantul bukan membatasi pelaksanaan takbir keliling, namun agar pelaksanaan takbir keliling ini tidak menimbulkan akses yang negatif di kemudian hari.

“Karena pengalaman tahun lalu terutama pada malam takbiran kita lihat banyak kejadian-kejadian akibat adanya provokasi yang disebabkan antara lain penggunaan speaker terlalu keras, bahkan ada rumah warga yang kacanya pecah,” tutur Michael.

BACA JUGA: Kloter 100 Tutup Operasional Pemberangkatan Haji Embarkasi Solo

Ironisnya banyak juga yang mengkonsumsi alkohol, terutama anak-anak muda. Kepolisian mempersilahkan masyarakat melaksanakan takbir keliling namun dengan persyaratan-persyaratan tertentu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1445 Hijriah.

“Boleh dilaksanakan sampai pada pukul 23.00, karena juga masyarakat lainnya butuh untuk beristirahat untuk mempersiapkan salat Id dan menyembelih hewan kurban pada pagi harinya,” jelas Michael.

BACA JUGA: Sultan HB X Peroleh Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Legiun Veteran RI

Ia juga menjelaskan, bahwa takbir keliling hanya boleh dilakukan di setiap kapanewon saja, tidak boleh keluar dari wilayah kapanewonnya.

Penggunaan sound system juga dibatasi sampai 75 desibel sesuai Surat Edaran Bupati yang sudah dikeluarkan dan sudah disepakati bersama,” kata dia.

Secara tegas, Michael juga mengingatkan peserta takbir keliling agar tidak ada yang mengkonsumsi minuman keras. Peserta takbir keliling juga dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi.

“Kami juga mengimbau peserta takbir keliling juga tidak menggunakan musik koplo saat takbir keliling,” harapnya.

Inti dari SE bersama yang dikeluarkan Bupati Bantul bukan untuk membatasi pelaksanaan takbir keliling, tapi lebih demi menjaga agar pelaksanaan takbir keliling dapat berjalan dengan baik, tanpa ada gesekan antar warga.

BACA JUGA: Pansus RPJPMD DPRD Bantul Soroti Pansela

“Tujuan kami polisi adalah pelaksanaan Iduladha dapat berjalan dengan aman, khidmat, lancar, dari takbiran, salat Ied, menyembelih hewan kurban hingga pendistribusian daging hewan kurban,” ujarnya.

Sementara itu, Tadhorungin, Perwakilan Panitian Festival Takbir Keliling NU Ranting Pleret dalam kesempatannya, memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan lomba takbir sesuai SE yang sudah diterbitkan.

“Kami juga sudah sepakat tidak menggunakan sound system yang besar, yakni dengan menggunakan kendaraan tidak bermesin,” pungkasnya. (Spd)


share on: