Yogyapos.com (BANTUL) - Para Bendahara Pemerintah Kalurahan atau Danarta dan Bendahara Pemerintah Kapanewon atau Jawatan Praja di Kabupaten Bantul, diimbau bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang belaku. Sehingga mereka tidak tersandung masalah dan pembangunan masyarakat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Imbauan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, saat menjadi nara sumber Bimbangan Teknis Pengelolaan Keuangan bagi Danarta dan Jawatan Praja se-Bantul yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul, di Waroeng Omah Sawah Timbulharjo Sewon Bantul, Rabu (15/2/2023).
Joko menegaskan, salah satu dasar hukum yang harus dipedomani oleh para Danarta dan Jawatan Praja yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kalurahaan.
“Sesuai Perbup itu, bantuan keuangan hanya bersifat khusus. Penggunaannya juga bersifat khusus yaitu untuk kemaslahatan masyarakat. Selain itu bukan merupakan Anggaran Dana Desa (ADD). ADD lain dengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK),” tandas Wabup.
Dijelaskan, tujuan BKK diantaranya untuk menurunkan kemiskinan, membangun infrastruktur demi peningkatan budaya gotong royong masyarakat. Salah satu prinsip yang dipedomani adalah BKK di Bantul jika untuk membagun gedung yang status tanahnya SG atau Sultan Ground, maka boleh dibantu asalkan ada perizinanan dari pihak Kraton Yogyakarta dalam hal ini Panitikismo.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kajati-diy-lantik-muhammad-anshar-wahyuddin-sebagai-aspidsus-9715
“Prinsipnya bahwa para bendahara Kalurahan dan Kapanewon harus memahami dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berkaku agar kelak tidak tersandung masalah yang juga akan menghambat keberhasilan pembangunan,” pungkas Joko.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Kalurahan DPMK Bantul Nanang Mujiyanto, mengatakan acara ini diikuti oleh 75 Danarta dan 17 Jawatan Praja se-Kabupaten ini selama sehari. (Spd)
