JCW Berharap Kejaksaan Dapat Ungkap Semua yang Terlibat Penyalahgunaan TKD

share on:
Baharuddin Kamba || YP-Dok.Redaksi

Yogyapos.com (YOGYA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah membacakan surat dakwaan untuk Lurah (non aktif) Caturtunggal, Agus Santoso, pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (4/9/2023).

Agus dituduh melakukan pembiaran dan memperkaya  bos PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS), Robinson Saalino dengan modus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. 

Terkait hal ini, Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Baharuddin Kamba mengatakan sidang  Lurah Caturtunggal tersebut bisa menjadi babak baru untuk tim Kejati DIY untuk mengungkap dugaan dan peran pihak lain dalam perkara TKD, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar ini. 

BACA JUGA: Lurah Non Aktif Caturtunggal Tampak Tenang Jalani Sidang Perdana

“Dari kasus ini jaksa dapat menguak lebih jauh semua yang diduga terlibat. Harus diungkap, baik yang memiliki peran kecil maupun besar dalam penyalahgunaan TKD itu, seperti pernah dinyatakan Gubernur Sultan HB X bahwa siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya, Senin (4/9/2023) petang.

JCW menegaskan, kasus ini bisa jadi babak baru pertarungan bagi tim Kejati DIY dapat mengungkap apakah benar-benar ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus TKD Caturtunggal, Depok, Sleman.

“Kami berharap JPU nantinya bisa menguatkan bahwa ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana TKD Caturtunggal, Depok, Sleman ini,” pungkasnya. (Met)

 


share on: