Insiden Penganiayaan dan Penusukan Santri, Polisi Lakukan Penyidikan 7 Orang yang Diduga Terlibat

share on:
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat memberikan keterangan pers || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Polresta Yogyakarta mengamankan 7 orang terduga pelaku penusukan dan penganiayaan 2 santri Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta. Pelaku lain masih diburu. Ketujuh tersangka yakni, VL (41), NH (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25) dan R (43). 

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma kepada media, Selasa (29/10/2024) sore menuturkan, tujuh orang tersangka tersebut diamankan dari sejumlah tempat berbeda.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara ini kami telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka yaitu berinisial V, N, F, J, Y, T dan R atau C,” kata Kombes Aditya di mapolresta, Selasa (29/10/2024). 

Dijelaskan, sebanyak tiga orang menyerahkan diri, dua ditangkap di kediamannya, dan dua orang lagi ditangkap di sebuah tempat bernama FTY. Satu terduga disinyalir menjadi provokator.

“R atau C inilah yang melakukan provokasi. Bisa dikatakan R atau C adalah otaknya, sedangkan yang lain eksekutor, pelaku lainnya masih kita cari,” ungkapnya. 

Menurutnya, kasus diungkap didasarkan pada tiga laporan kepolisian (LP), dua LP terkait dengan satu peristiwa yang terjadi Rabu (23/10/2024) dini hari. Kejadian lain terkait penganiayaan serta penusukan dua orang santri yang terjadi pada hari Rabu di Jalan Parangtritis Prawirotaman.

“Jadi ada tiga laporan polisi dalam kasus ini,” katanya. 

Kronologi kejadian, bermula pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB, inisial B datang ke Luku Cafe bersama dengan tamunya nongkrong. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB datang E bersama teman-temannya kurang lebih 15 orang mau masuk ke cafe namun tidak jadi.

“Karena B kenal dengan E, selanjutnya B bersama tamunya menemui E di depan Outlet 23 selanjutnya terjadi cekcok sehingga B mengalami penganiayaan,” katanya. 

Selanjutnya E menarik B masuk ke cafe namun ternyata E dan teman-temannya ikut masuk  melakukan pengrusakan menggunakan parang dan tangan kosong dan kerusakan 4 buah kursi, 1 kaca meja pecah dan 1 (satu) unit kaptop rusak.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya,” ujarnya. 

Sedangkan, pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (23/10/2024) dini hari itu sempat dilerai oleh teman saksi. Namun, rombongan E juga melakukan penganiayaan terhadap pihak yang berusaha melerai.

Aksi keributan pada Rabu dini hari itu memicu balas dendam, insiden pada Rabu malam yang menimpa dua orang santri adalah korban salah sasaran.

“Saat itu di Ponpes Al-Munawwir sekitar pukul 21. 00 WIB masih ada kegiatan mengaji. Namun, karena kedua korban sedang tidak ada kegiatan, kemudian memutuskan untuk mencari makan di sekitar Prawirotaman,” ucap dia. 

Dua santri yang menjadi korban salah sasaran itu adalah Muhammad Aufal Maromi dan Shafiq Faskhan. Keduanya pada Rabu malam memesan sate di sekitar Prawirotaman. Mereka diserang tujuh pelaku yang berada dalam keadaan mabuk.

“Korban seusai memakan sate, tiba-tiba mendengar suara gelas atau botol pecah yang dilempar di jalan. Selanjutnya, korban dikeroyok oleh sekelompok orang menggunakan alat berupa benda tumpul berupa balok kayu dan helm,” katanya.

Para pelaku yang berjumlah tujuh orang itu melakukan penganiyaan dengan membabi buta. Korban dan sejumlah saksi mata sempat mendengar salah satu tersangka meneriakkan kalimat, ‘Ini orangnya, ini orangnya’ dan juga kalimat ‘ayo bunuh, bunuh’. Padahal korban sendiri tak mengenal para pelaku.

“Korban tidak mengetahui alasan pelaku melakukan aksinya dan korban mengalami luka, patah tulang pada ibu jari tangan atas nama MA. Dan, satu lagi mengalami penganiyaan serta luka tusuk atas nama SF,” jelasnya. 

Pihaknya menyatakan ada kaitan antara tiga insiden yang terjadi pada Selasa malam hingga Rabu malam pekan lalu. 

“Diduga kuat insiden perselisihan atau keributan yang terjadi antara V, E dan F di Luku Cafe menjadi pemicu aksi balasan yang ternyata salah sasaran,” ungkap dia. 

Kepada para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP  tentang pengeroyokan dan/atau 351 KUHP soal penganiayaan.  (Opo) 


share on: