Hingga November 2022, 118 Bank Telah Dilikuidasi

share on:
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Hingga November 2022, LPS dan Tim Likudiasi telah melikuidasi 118 bank, yang terdiri dari 108 bank konvensional dan 10 bank syariah. Hasil Likudiasi 115 bank yang telah dilikuidasi tersebut didistribusikan kepada para kreditur dan pembayaran utang klaim penjaminan kepada LPS yang nantinya akan digunakan kembali untuk melaksanakan fungsi penjaminan simpanan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bank-bantul-ditetapkan-sebagai-perusahaan-sehat-2255

Tim Likuidasi Bank adalah tim yang dibentuk LPS dan bertugas melaksanakan Likuidasi Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Likuidasi Bank adalah proses penyelesaian aset dan kewajiban bank sebagai bentuk tindak lanjut atas pembubaran badan hukum. Tim Likuidasi yang telah dibentuk bekerja dalam pengawasan serta bertanggungjawab kepada LPS.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-menang-gugatan-rp-16-m-mantan-direktur-pemasaran-bank-bpd-ajukan-permohonan-blokir-rekening-8312

LPS sebagai otoritas resolusi bank juga terus meningkatkan inovasi dan digitalisasi dalam rangka menjawab tantangan masa kini dan masa depan untuk mendukung perkembangan industri perbankan dan keuangan di tanah air.

Salah satu inovasi yang berhasil dilakukan LPS adalah pengembangan Integrated Core System yang mengusung konsep sistem ‘ban berjalan’, yang akan mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di LPS dengan proses bisnis di unit kerja.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bobol-bank-miliaran-rupiah-gaw-dituntut-penjara-55-tahun-4081

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih menjelaskan digitalisasi proses bisnis sudah diaplikasikan dalam pelaksanaan likuidasi serta pengawasannya melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS. 

“Saya berharap dengan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi,” ungkap Lana dalam siaran pers yang diterima yogyapos.com Sabtu (3/12/2022)

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kokodama-dan-sabun-produk-bank-sampah-berdikari-laku-keras-1705

Lana mengungkapkan, digitalisasi dalam pelaksanaan likuidasi bank diklaim dapat mempersingkat waktu pelaksanaan yang rata-rata menghabiskan waktu 25 bulan. LPS menargetkan proses likuidasi bank nantinya hanya butuh waktu rata-rata 18 bulan.

Lana menuturkan pengelolaan aset bank gagal yang sudah dicabut izin usahanya tidaklah mudah. Berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya 88 persen aset Bank Dalam Likuidasi merupakan aset dengan pengikatan tidak sempurna sehingga sulit untuk dieksekusi. Oleh karena itu, LPS mendorong Tim Likudiasi untuk berinovasi dalam mempercepat proses pencairan aset bank, agar pelaksanaan likuidasi bank berjalan efektif dan efisien.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-sambut-bulan-inklusi-keuangan-2022-permata-bank-gelar-program-cerita-serentak-di-50-kota-8646

“Perlu diingat bahwa upaya optimalisasi pencairan dan percepatan likuidasi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik,” tandas Lana. (*/SDs)

 


share on: