'Bobol' Bank Miliaran Rupiah, GAW Dituntut Penjara 5,5 Tahun

share on:
Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap GAW di PN Yogya, Senin (3/5/2021) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - GAW (31) dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Kliwon Sugiyanto SH, dalam persidangan di PN Yogya, Senin (3/5/2021). Ia dinyatakan terbukti menggunakan akta atau dokumen palsu dalam pengajuan kredit bank untuk membeli tanah dan bangunan.

Jaksa dalam dakwaaanya mengungkapkan, terdakwa pada  8 Juni 2018 mengajukan permohonan kredit ke Bank Danamon Jalan Diponegoro Yogya sebesar Rp 3 M untuk pembelian tanah dan bangunan ruko di jalan Dr Wahidin Klitren Gondokusuman Yogyakarta dengan jaminan 2 (dua) SHGB  atas nama Ezekiel dan Geovanni, keduanya anak saksi Magdalena Hartati selaku pemilik ruko yang dibeli terdakwa.

Kedua ruko tersebut akan digunakan sebagai tempat usaha/kantor dibidang perdagangan sarang burung walet. Terdakwa menyerahkan kelengkapan persyaratan pengajuan kredit hingga 16 Juli 2018 kredit disetujui dan cair Rp 3 M ke rekening terdakwa dan langsung didebet ke rekening Ezekiel dan Geovani.

Belakangan diketahui syarat akta, dokumen yang diajukan (Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan, print out rekening koran Bank) semua palsu dan terdakwa tidak mengangsur.

Pengurusan balik nama kedua SHGB menjadi atas nama terdakwa dan pembebanan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Yogyakarta ternyata juga tidak dapat dilakukan karena adanya pemblokiran yang dilakukan Bambang Sunarta pada 21 September 2018 dengan mendasarkan pada PPJB yang dibuat dhadapan Notaris Eduard Ardyanto,.

“Akibatnya, PT Bank Danamon Tbk menderta kerugian per 5 September 2019 sebesar Rp 3.018.466 849.064,” terang Jaksa di depan Majelis Hakim Diketuai Bandung Suhermoyo SH.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa  terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan tim Pengacaranya. Sedangkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Wirogunan. (Met)

 

 


share on: