Gerbang Kantor Kejari Sleman Disegel, Masa Demonstran Tuntut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah

share on:
Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono menyuarakan aspirasi di pintu masuk kantor Kejari Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sejumlah warga Sleman yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. 

Mereka mendatangi kantor Kejari di Jl. Parasamya Tridadi Sleman sembari menggelar aksi dan treatikal juga bakar ban bekas tepat di pintu masuk kantor dengan pengawalan ketat Kepolisian

“Kami menilai ada ‘kegembosan’ dalam penanganan kasus dana hibah pariwisata ini,” ujar Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono disela kegiatan, Kamis (17/10/2024). 

Dani menandaskan, Kejari Sleman terlalu lamban dalam menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya sejak dinaikkan statusnya ke proses penyidikan pada April 2023 hingga saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyegelan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Sleman oleh massa pengunjukrasa || YP-Eko Purwono

“Kami tidak peduli siapapun di belakangnya dan kami tidak mewakili siapapun, kami mewakili rakyat Indonesia, rakyat Sleman agar di Sleman ini bersih dari praktek mafia semacam ini,” tampalnya. 

Diungkapkan, sedianya mereka menginginkan memperoleh keterangan secara langsung dari Kepala Kejari, namun urung lantaran pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kajari sedang tugas di Jakarta. 

“Target kita hari ini bertemu Kajari Sleman, dan kita meminta adanya informasi mengarah tersangkanya,” sambungnya. 

Pihak Kejari Sleman yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Indra Aprio Handri Saragih SH menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata masih berproses. 

“Proses penyidikan tetap berlanjut,” kata Indra. 

Menurut Indra, untuk menetapkan tersangka dibutuhkan minimal dua alat bukti, pihaknya pun menyanggah adanya spekulasi dan intervensi sehingga penetapan tersangka dilakukan setelah pilkada 2024.

“Yang penting alat bukti cukup, segera kami tetapkan tersangka, tidak ada kepentingan politik yang bisa memaksa kami,” tandasnya.

Sejauh ini, Kejari telah memeriksa sebanyak kurang lebih 280 saksi, sebanyak 240 saksi merupakan kelompok penerima hibah. Perkara korupsi  ini dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. 

Polisi siaga di TKP || YP-Eko Purwono

“Kami terus bekerja, hanya prosesnya memang perlu kecermatan, kami belum menetapkan tersangka, karena tidak mungkin kami bisa tetapkan kalau belum ada bukti. Untuk penanganan perkara, seandainya sudah ada alat bukti pasti kami sampaikan,” imbuh dia. 

Diketahui, Kajati DIY Ahelya Abustam menyampaikan pihaknya telah menerima laporan kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata Sleman 2020 dari BPKP DIY senilai Rp 10 miliar. 

Pagu anggaran dana hibah pariwisata sesuai Keputusan Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020, nilainya mencapai Rp 68,518 miliar. (Opo) 

 

 

 

 

 

 

 

 


share on: