Yogyapos.com (JAKARTA)- Upaya Firli Bahuri lolos dari jerat hukum akhirnya kandas, setelah permohonan praperadilannya terhadap Kapolda Metro Jaya tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Putusan tidak menerima praperadilan tersebut disampaikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Hakim dalam pertimbangan putusannya menyebutkan permohonan praperadilan Firli (yang diajukan melalui tim pengacaranya) mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.
BACA JUGA: LBH Arya Wirajaya Pertanyakan Kelanjutan Pengusutan Dugaan Dana Ilegal Kampanye Temuan PPATK
Hakim mengacu ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak.
Hakim juga menyebutkan ada dalil dari pemohon tang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Sebab, menurut dia, ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.
BACA JUGA: 339 Orang Purna Tugas Korpri Sleman Peroleh Tali Asih
“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tuturnya.
Ditandaskan bahwa dalil dalam petitum permohonan praperadilan telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil, tidak jelas atau obscuur libel.
BACA JUGA: RS Panembahan Senopati Siaga Saat Nataru, Sediakan Dua Bangsal untuk Pasien Covid-19
“Menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon sudah dikabulkan hakim, maka pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas hakim.
Terhadap putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan menyambut baik sekaligus membuktikan penyidiknya telah bekerja profesional.
BACA JUGA: Hari Juang Infanteri Simbol Kejayaan dan Kemuliaan Korp
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada para jurnalis.
Ade Safri menegaskan, tim penyidik akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Tidak ada intervensi maupun intimidasi dari pihak mana pun dalam melakukan penyidikan perkara a quo.
BACA JUGA: Damba Aktivis Peduli Karawitan, Anjangsana ke Grup Sekar Budaya Janten
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan Firli Bahuri meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka atas dirinya oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Kemudian meminta hakim agar memutuskan bahwa penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah. Sehingga Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Firli berharap sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdeka dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak mana pun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada Pasal 77, Pasal 83 KUHAP, dan Putusan Nomor 21 Tahun 2014.
BACA JUGA: Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Kini Menjabat Wakapolda DIY
Sesuai peraturan, bahwa putusan praperadilan bersifat final. Pemohon maupun termohon tidak dapat mengajukan upaya banding. Sehingga dalam kasus yang membelit mantan Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri ini pihak penyidik segera melanjutkan penyidikan ke tahap dua penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka ke Kejati DKI Jakarta. (*/Met)
