Yogyapos.com (SLEMAN) - Dua pemuda diringkus petugas Reskrim Polsek Sleman lantaran mencuri satu unit motor trail merk Kawasaki KLX milik Ridho Kurniawan warga Murangan Triharjo Sleman.
Rupanya keduanya merupakan alumni sebuah SMP yang sama, yakni berinisial J (25) warga Karangmojo Gunungkidul dan K (25) warga Salam Magelang.
BACA JUGA: Satu Keluarga di Jakarta Kelola Judi Online, Diduga Telah Menjual 80 Miliar Chip
Akibat perbuatannya kini keduanya meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sleman, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Keduanya kita amankan di rumah tersangka K di Medangan Tersan Gede Salam Magelang, mereka ini teman satu alumni di SMP, adik dan kakak kelas,” ujar Kapolsek Sleman, Kompol Khabibulloh di Mapolsek setempat.
BACA JUGA: Tim SAR Berhasil Menemukan Dua Nelayan yang Hanyut di Pantai Sadeng Gunungkidul
Kapolsek mengungkapkan, awalnya mereka berboncengan berkeliling dengan mengendarai Sepeda motor Merk Honda Vario warna merah, melihat ada sasaran, lalu tersangka J turun dari motor mengambil sepeda motor kemudian didorong menjauhi TKP, akhirnya mesin motor berhasil dihidupkan.
“Pencurian diperkirakan dilakukan pukul 05.30 WIB di halaman rumah korban di Padukuhan Murangan, Triharjo Sleman pada Selasa, 4 Juni 2024, beber dia.
BACA JUGA: Modus Menyewa Sepeda Motor Rental dan Bablas Digadaikan, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk
Atas kejadian ini, lantas korban melaporkan ke Polsek, berbekal laporan didukung rekaman CCTV, petugas berhasil mengungkap identitas dan meringkusnya. Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka ingin memiliki dan bisa dijual kemudian uangnya untuk kebutuhan sehari hari.
“Hasil penyidikan keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, namun kami masih melakukan pendalaman. Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Opo)
