Yogyapos.com (SLEMAN) – Misteri mayat dua bayi yang ditemukan warga dalam kondisi terapung di Sungai Buntung, Jogotirto Berbah, Sleman, kini terkuak. Kedua mayat itu memang sengaja dibuang oleh, SW (31) asal Piyungan Bantul.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto. “Pelaku pembuangan dua bayi berinisial SW umur 31 tahun warga Piyungan pekerjaannya sebagai sopir. Dia resmi menjadi tersangka dan ditahan,” tandas Kompol Parliska Febrihanoto di Mapolresta Sleman, Selasa (18/9/2023).
BACA JUGA: Dua Mayat Bayi di Sungai Buntung, Siapa Punya dan Tega Membuangnya?
Menurut Parliska, dua bayi yang terapung di sungai itu pertama kali diketahui oleh saksi seorang pemancing ikan pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Kondisinya terindikasi baru saja dilahirkan karena masih tali pusarnya masih menempel, ada ari-arinya.
Hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Polda DIY, kedua bayi nahas itu berjenis kelamin perempuan. “Dari hasil olah TKP dan identifikasi bayi, ditemukan dua bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya, yang kedua kami menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi yang tenggelam di dasar sungai,” ujarnya.
Modus tersangka membuang bayi karena panik. Semula kedua bayi hasil ‘hubungan gelap’ (hugel) itu akan dimakamkan di halaman rumah pelaku, tapi akhirnya terbesit untuk menghilangkan jejak dengan cara dibuang ke sungai.
BACA JUGA: Akhmad Syaikhu Instruksikan Seluruh Kadernya Menangkan Anies Baswedan-Muhaimin di Pilpres 2024
“Mengenai motif pelaku, tersangka mengaku takut ketahuan orang tua karena hamil di luar nikah,” ungkapnya.
Diungkapkan, saat petugas mendapatkan laporan penemuan bayi, langsung mendatangi TKP. Selanjutnya dua mayat bayi dibawa ke RS Bhayangkara, terungkap bahwa dua bayi berjenis kelamin perempuan dan usianya sekitar 1 hari.
“Lalu kami melakukan penyelidikan dengan pengecekan di rumah-rumah sakit sekitar Berbah,” beber Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta.
Penyelidikan mulai ada titik terang pada 15 September 2023 pukul 13.00 WIB diperoleh informasi ada perempuan melahirkan di sebuah klinik bersalin di wilayah Maguwoharjo Depok dalam kondisi pendarahan hebat paska melahirkan namun tanpa bayi. Diketahui perempuan tersebut berinisial EW (19) asal Mesuji Lampung.
“Selanjutnya petugas mengamankan perempuan berinisial EW berumur 19 tahun di kosnya di Depok Sleman, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan, dan dia mengaku bahwa memiliki pacar bernama SW, petugas mendatangi rumah SW dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pasca Dideklarasikan PKS, Anies: Koalisi Makin Solid Mengusung Misi Perubahan
Petugas tengah mendalami kasus ini, sementara EW masih berstatus sebagai saksi. Dalam penanganan medis di RS Bhayangkara Polda DIY. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa baju atas perempuan corak garis-garis warna pink dan 1 unit handphone dari tangan tersangka.
“Untuk tersangka kita terapkan dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya. (Opo)
