Yogyapos.com (SLEMAN) – Dua dari Tujuh tersangka memabantah terlibat insiden penganiayaan dan penusukan santri Ponpes Al Munawwir Krapyak Yogyakarta yang terjadi di sebuah cafe wilayah Prawirotaman Yogya, pada 23 Oktober 2024.
Bantahan cukup mengejutkan ini disampaikan tersangka melalui Tim Pengacaranya, dimaksudkan agar proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian berlangsung sesuai dengan fakta.
“Pemberitaan dan pembicaraan di tengah masyarakat seolah klien kami yaitu V dan E sebagai pelaku penganiayaan maupun penusukan korban. Kami mencoba meluruskannya, sehingga stigma tersebut tidak berlanjut,” ujar Hariyanto SH selaku Koordinator Tim Pengacara V dan E kepada sejumlah wartawan, di Sleman, Rabu (30/10/2024).
Hariyanto saat memberikan keterangan pers didampingi anggota tim lainnya, Advokat Detkri Badiron SH MH MKn, Wahyu Baskoro SH, MKn, MH, Refingo Krishna Andyamond SH, Arjuna Duila SH MH dan Rifqi Triputro SH.
“Tersangka V dan E terlibat peristiwa penusukan dan penganiayaan yang terjadi pada 23 Oktober 2024, itu perlu diluruskan. Klien kami tidak terlibat,” tandas Hariyanto.
Diungkapkan, mulanya pads Selasa 22 Oktober 2024 V dan E berada di sebuah Cafe di area Prawirotaman. Mereka melihat ada keributan yang tidak tahu siapa dengan siapa. Kemudian keduanya berusaha untuk melerai keributan tersebut.
Namun, setelah melerai datang tiga orang mengendarai sepeda motor. Salah satunya membawa senjata tajam. Saat yang bersamaan V melihat seseorang yang membawa sajam (senjata tajam) tersebut berjalan kearah E dan akan melayangkan sajam tersebut. V spontan bermaksud untuk menahan orang tersebut namun terjadi perebutan sajam. Sehingga ia terkena sajam dibagian jari tangannya. Setelah berhasil mengamankan sajam tersebut, V menyuruh teman-temannya pergi. Karena masih diselimuti rasa marah, V membanting sajam tersebut di meja sehingga terjadi kerusakan.
“Dalam keributan Selasa 22 Oktober 2024, klien kami V malah menjadi korban dikarenakan luka akibat sajam yang dibawa orang lain tersebut dan melaporkan kejadian tersebut dengan Nomor Polisi LP/B/484/X/2024/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 23 Oktober 2024,” jelanya.
Hariyanto menandaskan, kemunculan berita menyatakan V dan E terlibat dalam penusukan santri di Prawirotaman pada 23 Oktober 2024, itu sangat disayangkan. Karena kejadiannya di hari yang berbeda dan pelaku yang berbeda dimana saat kejadian penusukan santri tersebut V dan R sedang berada di rumah dan tidak ada di Lokasi kejadian. “Klien kami V dan E tidak mengetahui kejadian pada tanggal 23 Oktober 2024, justru mengetahui dari berita-berita di media sosial. Sekali lagi kami selaku Penasihat Hukum V dan E memohon maaf terkait kegaduhan yang ada. Semoga Press Release ini bisa di mengerti banyak pihak dan tidak adanya ujaran kebencian mendalam,” pungkas Hariyanto seraya menyatakan telah menyiapkan saksi-saksi yang membenarkan alibi kliennya.
Menyambung penjelasan diatas, Wahyu Baskoro SH MH MKn selaku anggota Tim Pengacara menandaskan, pada prinsipnya mendukung proses hukum yang engah dilakukan oleh kepolisian terhadap para tersangka. Namun diharapkan proses tersebut bisa berjalan profesional.
“Kami mendukung penegakan hukum dalam pengusutan rangkaian kasus ini. Semoga sesuai fakta-fakta yang ada. Dan secara khusus pada kesempatan ini kami atas nama klien memohon maaf kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X atas kegaduhan yang di dalamnya klien kami ikut melakukan pengrusakan di cafe,” tukasnya. (*)