DPRD dan Pemkab Bantul Teken Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

share on:
Pemerintah Kabupaten Bantul dan DPRD telah melakukan persetujuan membahas rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (11/11/1025) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Kabupaten Bantul dan DPRD telah melakukan persetujuan membahas rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA: Triwulan III 2025, Ekonomi DIY Tumbuh Positif

Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bantul Titis Ajeng Ganis Mareti didampingi Ketua 2 Suradal dengan Bupati Abdul Halim Muslih dalam Sidang Paripurna DPRD, di Ruang sidang DPRD setempat, Selasa (11/11/1025).

Pada kesempatan itu juga dibacakan laporan hasil pembahasan dan kerja Pansus 1 Raperda DPRD Bantul oleh juru bicara Herdimas dan Pansus Raperda 2 Kris Dwiantoro. 

BACA JUGA: Keluarga Besar KSPSI Turut Bahagia Marsinah Pahlawan Nasional

"Apakah DPRD Bantul mensetujui Raperda ini untuk dibahas menjadi Perda. Ternyata telah disetujui untuk dibahas," kata Titis Ajeng Ganis Mareti saat memimpin rapat paripurna ini.

“Perlindunggan lahan pertanian pangan menyangkut pemenuhan pokok dan memajukan ketersediaan pangan bagi masyatakat, sehingga penting dilakukan,” kata Kris Dwiantoro.

BACA JUGA: Ratusan Wali Murid SD Nglarang Datangi Kantor Kalurahan, Ini Penyebabnya

Sedangkan juru bicara 1 Pansus, Herdimas menyampaikan hal senada jika Raperda ini telah dibahas mejadi Perda dan tinggal menunggu legalitas dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Sementara itum Bupati Abdul Halim Muslih, menyampaikan pihaknya bersyukur karena nantinya Bantul ada Perda baru tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman. Diharapkan kesediaan pangan akan lebih bagus pada masa mendatang. (Spd)


share on: