Yogyapos.com (BANTUL) - DPRD Bantul mulai membahas prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan minuman oplosan, pada Sidang Paripurna, Senin (10/3/2025).
“Pembahasan tentang ini mendesak dilakukan sesuai dengan tututan, kebutuhan dan situasi serta kondisi di masyarakat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis Mareti, saat membacakan prakarsa Raperda.
BACA JUGA: Sepuluh Hari 10 Pencurian, Kapolres Bantul Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
Diketahui, prakarsa ini sebagai materi tentang perubahan atas Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, yang dinilai perlu dilakukan penyesuaian.
“Mendesak, alasanya bahwa terutama minuman oplosan sudah memakan banyak korban. Bahkan pada awal Maret di daerah Ngumbul Tamanan Banguntapan Bantul ada dua wanita meninggal dunia diduga akibat minum minuman oplosan. Pada peristiwa sama dua pria juga terpaksa rawat inap di rumah sakit akibat menenggak minuman sejenis,” katanya.
BACA JUGA: Nenggak Miras dan Duel, Seorang Tewas Dibabat Pedang
Terlepas dari hal itu masih ditangani secara cermat oleh pihak Kepolisian, intinya bahwa Perda tentang itu perlu dilakukan perubahan agar lebih bermanfaat. Kelanjutan pembahasan Raperdanya oleh DPRD sesuai dengan tahapan dan ketentuan harus ditempuh.
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal dlnersama Agung S dan dihadiri para anggota. Hadir pula Wakil Bupati Aris Suharyanta maupun para pimpinan OPD. (Spd)
