Dikeluhkan Warga, Jalan Provinsi Ruas Balangan Tempel Rusak Berlubang

share on:
Jejak peristiwa pemotor terjatuh di sekitar lokasi terdapat buah salak berceceran di sisi timur ruas jalan Tempel – Balangan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) -Sejumlah kerusakan di ruas Jalan Tempel-Balangan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pernah dalam satu hari ada tiga kali insiden pemotor terjatuh. 
Lokasinya terletak di sekitar Dusun Dukuh RT 02 RT 09, Kalurahan Pondokrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.  Di lokasi tersebut terdapat beberapa lubang dengan ukuran cukup besar dan dalam, di jalan sepanjang kurang lebih 200 meter. 

“Dalam sehari kemarin terjadi tiga kali kecelakaan, pengendara motor terjatuh, penyebabnya adanya lubang-lubang di jalan,” ujar Harmin (53) warga Dukuh RT 02 RT 09 kepada yogyapos.com, Minggu (8/12/2024). 

Lubang-lubang membahayakan pengguna jalan || YP-Eko Purwono

Harmin mengungkapkan, kerusakan jalan berupa bolongan- bolongan menjadi pemicu terjadinya kecelakaan, terutama dialami pemotor yang melaju dari arah utara menuju ke selatan. 

“Saya itu sampai miris melihat kejadian sering terjatuh, terutama pemotor yang dari arah utara, karena di jalan itu merupakan turunan, kalau belum pernah lewat engak tahu kalau jalan berlubang sangat dalam,” ungkap pria yang rumahnya tepat di tepi jalan. 

BACA JUGA: Geger! Mayat Bayi Tersangkut Ranting di Sungai Gajahwong Singosaren share on:

Menurutnya, kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan terus berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalin, bahkan dapat menimbulkan korban. 
“Kalau setahu saya, dalam satu bulan terakhir atau antara bulan November hingga bulan Desember ini ada sekitar 10 kali kejadian di sekitar lokasi tersebut,” ujarnya.

Dia berharap kepada Pemerintah agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan dan segera melakukan perbaikan. Karena membahayakan pemakai jalan. 

“Kami berharap segera tertangani dengan baik, untuk mengurangi resiko terjadi kecelakaan lalu-lintas,” tuturnya.

Serupa diungkapkan Olil, selaku admin Ambulan LAZISNU Kapanewon Tempel mengakui pernah menyaksikan pengendara motor terjatuh dari motor tepat di sekitar lubang. 

“Tadi pagi sekitar pukul 01.30 WIB ada yang jatuh, di depan mata saya sendiri, pemotor lecet-lecet,” kata Olil.

Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga DPUP-ESDM DIY, Wira Sasongko Putro menjelaskan, ruas jalan Tempel - Balangan adalah termasuk segmen pemeliharaan pelaksanaan proyek Jalan Tol Yogya-Bawen Seksi 1.

BACA JUGA: Pariwisata Jadi Sektor Andalan Genjot Perekonomian Sleman

“Saya koordinasikan dengan pihak jalan Tol, nggih. Ruas jalan Tempel - Balangan itu masuk segmen pemeliharaan mereka (pihak tol), Ini saya menunggu nunggu info dari Adhi Karya,” jelas Wira menjawab konfirmasi. 

Pihak kontraktor Jalan Tol Yogya - Bawen PT Adhi Karya (Persero) yang di wakili Ghazali, mengatakan akan menurunkan timnya ke lokasi, besok siang. 
“Saya minta info untuk aktivitas kendaraan yg melintas di jalan dimaksud, besok siang coba kami ke lapangan,” tuturnya.

Sejumlah truk besar melintas di jalan Tempel -Klangon || YP-Eko Purwono

Informasi dihimpun, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Pasal 24 ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

BACA JUGA: Miftah Nyatakan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. (Opo) 

 

 


 


share on: