Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang perkara pencurian laptop dengan terdakwa MRH alias Dokei (19) di Pengadilan Negeri Sleman yang semula terlihat sebagai perkara pidana biasa, perlahan berubah menjadi panggung pengujian serius terhadap integritas proses penegakan hukum di era KUHP dan KUHAP baru.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras
Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Bedi Setiawan Al Fahmi SH MKn MHselaku kuasa hokum terdakwa melalui rilis yang diterima yogyapos.com, Rabu (11/2/2026).
Bedi mengatakan, di ruang sidang Cakra proses persidangan pemeriksaan telah selesai dengan diajukannya saksi a de charge oleh Penasihat Hukum, Fakta demi fakta pun terungkap. Bukan hanya mengenai substansi dugaan tindak pidana, tetapi tentang bagaimana proses hukum itu dalam perkara in casu dimulai.
BACA JUGA: Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim advokat dari Law Office Bedis Alfahmi & Partners (BAP) beranggotakan Bedi Setiawan Al Fahmi SH MKn MH, Anteng Pambudi SH dan Fajri SHI MH ini mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan terdapat serangkaian tindakan pra ajudikasi dalam perkara in casu yang sebelumnya patut dipertanyakan, akhirnya terjawab dengan jelas dan terang benderang.
BACA JUGA: Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Pelapor, Hakim Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Merek
“Bahwa Proses Penyidikan tanpa didahului proses penyelidikan; Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan awal sebagai calon tersangka; Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah pada saat penetapan Tersangka; Penangkapan dilakukan di luar yurisdiksi kewenangan penyidik Polsek Gamping; Pemeriksaan Tersangka dilakukan pada pukul 04.45 WIB tanpa pendampingan advokat/Pemberi Bantuan Hukum, padahal ancaman pidananya di atas 5 (lima) tahun; Penyitaan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri; dan Keseluruhan rangkaian tersebut terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima hingga dilakukannya Penahanan,” ungkap Bedi.
BACA JUGA: Jogja Fashion Week 2026 akan Hadirkan 1.000 Karya Adiluhung Desainer Profesional
Menurut dia, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal cepat atau lambatnya penegakan hukum, melainkan tentang apakah prosedur dijalankan sebagaimana mestinya. KUHAP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dirancang untuk memperkuat perlindungan hak tersangka dan memastikan due process of law berjalan secara substantif.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras
Di sisi lain, KUHP Nasional melalui Pasal 278 mengatur mengenai penyesatan proses peradilan, suatu norma yang lahir untuk menjaga kemurnian sistem peradilan dari praktik manipulatif atau penyimpangan prosedur. Pihaknya menilai, apabila proses awal penyidikan tidak sah atau melanggar hak fundamental tersangka, maka seluruh bangunan penuntutan yang akan dilakukan pada proses persidangan Rabu akan datang menjadi problematis.
BACA JUGA: LAZISKU Berkomitmen pada Program Kampung Zakat
“Pengadilan tidak boleh menjadi forum legitimasi terhadap proses yang sejak awal diduga melanggar hukum,” ujar Bedi Setiawan Al Fahmi.
Perkara MRH kini menjadi lebih dari sekadar perkara pencurian. Ia menjelma menjadi ujian pertama bagi implementasi KUHAP baru: apakah Reformasi Hukum Acara PIdana benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi teks normatif tanpa daya paksa?
BACA JUGA: Comicos 2026 Dihadiri Perwakilan 16 Negara, Ini yang Dibahas
Majelis hakim kini berada pada posisi strategis, bukan hanya mengadili seorang terdakwa, tetapi juga menilai apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai konstitusi.
Oleh karenanya, perkara in casu membuka fakta yang lebih serius dari sekadar dugaan pencurian. Persidangan justru mengarah pada dugaan praktik penegakan hukum yang menyimpang dari KUHAP Nasional dan berpotensi memenuhi unsur penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur Pasal 278 KUHP.
BACA JUGA: Pembukaan TMMD Reguler ke-127 TA 2026 Kodim 0709/Kebumen Dihadiri Kasiter Kasrem 072/Pmk
KUHAP bukan formalitas. Ia adalah pagar konstitusional. Ketika pagar itu dilompati, maka proses hukum berubah dari instrumen keadilan menjadi potensi penyalahgunaan kewenangan. Pasal 278 KUHP tidak dibuat untuk masyarakat biasa semata. Norma itu berlaku bagi siapa pun yang menyebabkan proses peradilan menjadi tersesat, termasuk aparat penegak hukum apabila terbukti melakukannya.
BACA JUGA: HPN 2026, Ketua FPB Dorong Usulan Pahlawan Pers Nasional untuk Wartawan Udin
“Bayangkan saja, terungkap di muka persidangan, saksi yang dalam berkas perkara disumpah oleh kerohaniawan, ternyata, tadi keterangan saksi tidak ada penyumpahan itu,” sambungnya.
Baginya, perkara ini kini menjadi preseden penting: Apakah aparat kebal dari standar hukum acara yang mereka tegakkan sendiri? Ataukah KUHP dan KUHAP baru benar-benar berlaku untuk semua?
BACA JUGA: Disperindag Sleman Ekspose Hasil Pengawasan Pakta Integritas Pedagang Pasar dan Toko Swalayan
“Jika hukum ingin dihormati, maka ia harus ditegakkan secara bersih, bukan hanya kepada terdakwa, tetapi juga kepada penegaknya,” pungkasnya. (*)
