Dengar Pendapat Raperda Ketenagakerjaan Bantul Libatkan Serikat Pekerja

share on:
Para narsumber dengar pendapat Raperda Ketenagakerjaan di DPRD Bantul, Kamis (18/4/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pemkab Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum dan Pansus DPRD mengadakan public hearing (dengar pendapat) tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Ruang Sidang DPRD Bantul, Kamis (18/4/2024).

Acara ini menghadirkan para pengusaha dan Serikat Pekerja di Bantul. Narasumber Kepala Disnakertran Bantul  Istirul Widhilastuti, perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Bantul Mur Hidayati. Sedangkan dari  DPRD Bantul Arif Haryanto dan Mahmudin.

BACA JUGA: Wanita Muda Dibunuh di Dalam Mobil, Mayatnya Dibuang di Pantai Lorong Parangtritis

"Agar Raperda ini nantinya menjadi peraturan daerah (Perda) yang bagus, maka kami mengharapkan adanya masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan isinya,” kata Istirul Widhilastuti.

Menurutnya, dari berbagai hal yang penting adalah tentang hubungan kerja, upah tenaga kerja Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), penempatan tenaga kerja dan perizinan LPK.

Sering terjadi bahwa ada sebagian tenaga  kerja yang bekerja di luar daerah/luar negeri yang daerah pemberangkatannya meggunakan daerah lain (tidak menggunakan dan mengatasnakan dari wilayah Bantul). Bahkan yang bersangkutan menggunakan KTP dan atas nama orang lain. “Ini sering menimbulkan masalah bagi naker itu sendiri. Maka Disnakertran Bantul kini sedang mengamalkan penyuluhan termasuk ke para lurah,” tandasnya. 

BACA JUGA: PDI Perjuangan Bantul Mulai Jaring Balon Bupati, Ketua Tim Heru Nugroho

Selain itu ada beberapa pelaku UMKM yang merasa keberatan untuk memberikan upah sesuai dengan UMP Bantul. Masalah lainnya adanya ketentuan agar tenaga kerja asing yang bekerja di Bantul dapat berbahasa Indonesia. Selain itu ada perusahaan yang menahan ijazah milik tenaga kerjanya serta tidak memberikan surat  pengalaman  kerja saat tenaga kerja meminta surat pengalaman kerja.

“Itu semua diperlukan adanya masukan agar raperda ini nantinya menjadi perda yang representatif untuk kemajuan Bantul di masa mendatang,” ungkap Istirul.

BACA JUGA: Selama Lebaran 2024, Perputaran Ekonomi Sektor Parekraf Mencapai Rp 369,8 Triliun

Sementara itu, Nurdiyati, mengatakan raperda ini terdiri dari 12 Bab. Bab itu diantaranya meliputi ketentuan umum, kewenangan, perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja dan produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing, hubungan industrial, penyelenggaraan transmigrasi dan pembinaan.

Merespon hal itu, Anggota DPRD Bantul Mahmudin dan Arif Haryanto, mengungkapkan menyambut positif dan mendukung diadakannya public hearing ini.

Berbagai masukan yang muncul di forum ini diantaranya tentang tenaga kerja asing harus mampu berbahasa Indonesia dan apakah ada kewajiban perusahaan untuk mengadakan pelatihan bahasa. Selain itu juga tentang penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan agar ada solusinya. (Spd)

 

 


share on: