Butet Sudah Lebih Santun, Laporan Dicabut

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Relawan Projo DIY secara resmi mencabut laporan kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pemain monolog Butet Kartaredjasa di Polda DIY dalam bukti laporan polisi No : LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY tanggal 30 Januari 2024.

“Saya (Aris Widihartanto), selaku Ketua Projo DIY, pada hari ini hadir di Polda DIY untuk melakukan pencabutan laporan pengaduan tertanggal 30 Januari 2024 atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP,” kata Ketua Projo Aris Widihartanto, Selasa (6/2/ 2024).

BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke KPK, Minta Ambilalih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Projo DIY, ungkap Aris, memutuskan untuk mencabut laporan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, selain permintaan Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik. Pihaknya menilai Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut.

“Membaiknya perilaku politik mas Butet pasca pelaporan kami ke Polda. Terbukti dari penampilan mas Butet pada acara kampanye akbar di stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi,” ujar dia.

BACA JUGA: PN Sleman Bantah Pengusiran Penyandang Disabilitas di Tempat Parkir

Meski dilakukan pencabutan laporan, Projo DIY tetap menyerukan kepada seluruh pendukung paslon pada pilpres 2024 ini untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Sampaikanlah program dan visi-misi paslon dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan.

“Jangan sampai kampanye politik dikotori dengan kata umpatan, hinaan, cacian, dan fitnah yang ditujukan kepada paslon lain, apalagi ditujukan kepada Presiden, TNI dan Polda,” tandasnya.

BACA JUGA: Pesan Perubahan dari Yogya: Anies Baswedan Gaungkan Keadilan dan Persatuan

“Ingat kita hidup di negara yang menganut Demokrasi Pancasila, dimana kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi. Namun tetap ada batasan-batasannya, baik batasan norma agama, norma adat istiadat, dan norma hukum,” sambungnya. 

Semua paslon dalam Pilpres 2024 adalah putra terbaik bangsa. Biarkanlah masyarakat memilih yang terbaik dari yang terbaik, sesuai hati nurani mereka. Kalau kemudian mayoritas masyarakat memilih paslon Prabowo - Gibran, seyogyanya paslon yang kalah bisa menerima kekalahan tersebut dengan legowo dan jangan membuat konflik dan perpecahan di antara sesama anak bangsa. 

BACA JUGA: ICMI DIY Menyeru Presiden dan Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral

Sementara itu, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, tim penyelidik telah menerima laporan dan dilanjutkan penelitian. “Laporan telah kami terima dan kami teliti,” kata Kombes Endriadi, Selasa (6/2/2024).

Tim penyelidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap laporan tersebut, disimpulkan bahwa deliknya bersifat absolut, artinya harus ada pengadu dari pihak yang merasa dirugikan. Sementara hingga saat ini tidak ada pihak yang melakukan pengaduan. 

“Dari gelar perkara, tim penyelidik menyimpulkan yang mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan,” sebut dia.

Atas dasar tersebut tim penyelidik menghentikan proses penyelidikan. (Opo)

 

 


share on: