Yogyapos.com (SLEMAN) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mendesak agar pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman pada 22 Maret lalu untuk dibatalkan. Hal tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri.
“Bawaslu Sleman akan mengirimkan saran perbaikan ke Bupati Sleman untuk membatalkan pelantikan. Kemudian dapat mengurus permohonan persetujuan pelantikan pejabat ke Mendagri,” kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada yogyapos.com, Senin (1/4/2024) petang.
BACA JUGA: Seorang Mahasiswi di Yogya Gantung Diri, Tinggalkan Surat Kecewa Diputus Cinta
Menurut Arjuna, pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Sleman tersebut melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
“Karena belum ada surat persetujuan dari Mendagri, maka pelantikan itu harus dibatalkan. Pemkab Sleman segera menindaklanjuti keputusan dari Kemendagri,” tandasnya.
Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) teregister Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Poin-poin yang tertuang di dalamnya, dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 2 September 2024. Sehingga bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
BACA JUGA: Kapenrem 072/Pmk Kapten Siswoto Nurharjo Kini Berpangkat Mayor
“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Bawaslu akan segera mengirimkan surat ke Pemkab Sleman untuk membatalkan pelantikan. Sebaliknya Pemkab Sleman dapat mengajukan surat permohonan persetujuan pelantikan pejabat ke Mendagri. Jika surat persetujuan sudah turun, Pemkab Sleman dapat melantik pejabat kembali.
Sebelumnya, Bupati Sleman telah dilantik sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yakni Eka Suryo Prihantoro dari semula Kepala Diskominfo bergeser ke Asisten Administrasi Umum. Suparmono yang semula Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan dipindah ke jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman.
BACA JUGA: Terungkap, Motif Pembunuhan Wanita Muda karena Korban Batalkan 'Kencan' di Kamar Kos
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Taufiq Wahyudi dilantik sebagai Staf ahli Bupati bidang ekonomi dan Pembangunan, Kepala DPUPKP kini dijabat Mirza Anfansury yang sebelumnya Kepala Dispertaru.
Kepala Dinas koperasi dan UKM yang semula kosong kini juga telah diisi Tina Hastani, yang semula Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Sleman.
Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang sebelumnya Agung Armawanta kini diserahkan Heru Saptono. Agung kini menduduki jabatan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). (Opo)
