Bupati dan Lurah di Bantul Menyambut Gembira Pensahan UU Nomor 6 Tahun 2024, Ini Alasannya

share on:
Bupati Abdul Halim Muslih dan Wakil Joko Purnomo || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Revisi dan pensahan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa yang dilakukan oleh DPR RI pada Kamis (28/3/2024) malam, disambut gembira oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan wakilnya, Joko Purnomo.

Sambutan gembira juga disampaikan sejumlah lurah di Kabupaten ini, masing-masing Lurah Canden Beja WTP SH MH, Lurah Timbulharjo Hanif Haibar Arkham SPd, Lurah Baturetno H Sarjoko dan Lurah Banguntapan Basirun.

Mereka menyambut gembira,karena salah satu poin penting isi UU tersebut menyebutkan tentang perpanjangan masa jabatan lurah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA: Tiga Bangunan di Bantul Rusak Berat Tertimpa Pohon Tumbang

“Saya menyambut positif terhadap keputusan DPR RI tentang UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa,” ungkap Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Jumat (29/3/2024).

Menurutnya, dengan diperpanjangnya masa jabatan lurah dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun maka para lurah mempunyai waktu lebih banyak dalam membangun dan memajukan desa wilayah kerjanya.

“Keputusan itu merupakan harapan para lurah secara nasional. Hanya saja diharapkan para lurah di Bantul tetap amanah dan profesional sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang ada dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Wabub Bantul, Joko Purnomo mengungkapkan mengepresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani dan para anggota tentang disahkanya UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA: TAPHI Minta Hakim MK Pemeriksa Sengketa Pemilu Bersikap Obyektif

“Masa jabatan lurah dari 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode, dan atau dapat dipilih lagi dua kali periode/masa jabatan mempunyai makna yang penting,” kata Joko Purnomo.

Di dalamnya mempunyai makna bahwa para lurah akan mempunyai kesempatan melaksanakan visi dan misinya yang tujuannya untuk memajukan wilayah kerjanya. “Selain itu lurah juga akan semakin mudah melaksanakan Laporan Pembangunan Jangka Panjang (LPJP) dan Laporan Pembangunan Jangka Menengah dan Pendek (LPJMD)-nya,” kata Joko.

Pada kesempatan terpisah Lurah Canden Jetis, Beja WTP,  menyatakan terkadang merukunkan kembali terjadinya perselisihan masyarakat akibat Pemilihan Lurah dalam waktu 6 tahun tidak cukup waktu. “Dengan adanya masa jabatan lurah 8 tahun akan lebih memberikan kesempatan bagi lurah untuk merukunkan kembali warganya,” kata Beja. (Spd)


share on: