Yogyapos.com (JAKARTA) - BPJS Kesehatan resmi meluncurkan versi terbaru Aplikasi Mobile JKN. Hal ini dilakukan deki meningkatkan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tak hanya tampilannya yang berubah lebih segar, Aplikasi Mobile JKN kini juga dilengkapi dengan beragam fitur baru yang kian memudahkan peserta JKN mengakses layanan. Mulai dari penyempurnaan telemedicine pada fitur Layanan Konsultasi Dokter, fitur Antrean Farmasi, fitur Informasi Poli Fingerprint, hingga fitur Kalkulator Kesehatan.
“Layanan Konsultasi Dokter sebenarnya sudah ada dari dulu, kini disempurnakan melalui penambahan fitur telemedicie. Kalau dulu peserta JKN hanya bisa berkonsultasi dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sekarang dokter bisa langsung memasukkan rekomendasi obat sesuai dengan diagnosa keluhan pasien JKN dari hasil konsultasi tadi,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022)
Menurutnya, dengan penambahan Fitur Antrean Farmasi diharapkan bisa kian melancarkan peserta JKN saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Melalui Aplikasi Mobile JKN versi teranyar ini, peserta JKN dapat mengambil nomor antrean online di rumah sakit tidak hanya untuk antre di bagian pendaftaran dan poli rujukan saja, melainkan hingga untuk mengambil obat di farmasi rumah sakit.
“Fitur baru lainnya adalah informasi terkait Poli Fingerprint. Saat ini layanan cuci darah yang dijamin BPJS Kesehatan wajib menggunakan sidik jari (fingerprint). Jadi, jika peserta JKN hendak mengakses layanan cuci darah, maka sekarang Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan informasi agar peserta yang bersangkutan melakukan pendaftaran atau validasi sidik jari terlebih dulu sebelum ke poli rumah sakit,”katanya.
Fitur Kalkulator Kesehatan bisa dimanfaatkan peserta JKN untuk menghitung Body Mass Index (BMI), Basal Metabolic Rate (BMR), dan tekanan darah secara mandiri, bahkan bisa memprediksi ada-tidaknya potensi penyakit diabetes dan hipertensi pada peserta tersebut.
Di samping itu, sebutnya, Aplikasi Mobile JKN yang baru juga memiliki fitur notifikasi yang menampilkan berbagai informasi penting bagi peserta JKN, mulai dari notifikasi pengingat pendaftaran satu keluarga bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
“Termasuk notifikasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), notifikasi tanggapan pengaduan layanan JKN, hingga notifikasi umum berisi informasi peraturan terbaru, klarifikasi atas hoaks dan lain-lain,” imbuhnya. (*/Opo)
