Yogyapos.com (SLEMAN) - Satreskrim Polresta Sleman meringkus seorang wanita berinisial YA (37) yang diduga menipu korban MP (29) warga Ngemplak Sleman.
Modus penipuan dilakukan dengan iming-iming bisa meloloskan kerja sebagai tenaga honorer di Balaikota. Bahkan pelaku mengaku memiliki 'orang dalam' atau chanel. Setelah yakin, korban kemudian menyetor 'uang pelicin' total mencapai Rp 12 juta, namun janji itu tidak terealisasi.
BACA JUGA: Mendaftar Wabup Melalui PDI Perjuangan, Fourista Handayanto SH Dapat Memajukan Sleman
Atas perbuatannya, warga Klaten Jawa Tengah ini terancam pidana penjara selama 4 tahun. Kini perempuan bertubuh gempal ini dijebloskan di Rutan Mapolresta Sleman.
“Modus pelaku yakni mengiming-imingi korban menjanjikan bisa memasukkan kerja di Balaikota,” ujar Kanit II Reskrim Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari didampingi Kasihumas Iptu N Lindawati Wulandari di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Trisna menyebutkan, kasus bermula perkenalan antara YA dan MP pada 2021. Korban merupakan pelanggan salon milik tersangka. Dari situ pelaku mulai melancarkan tipu dayanya.
BACA JUGA: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Bupati Kustini Mencapai 87,1 Persen
“Jadi korban ini merupakan konsumen dari si pelaku di salon. Jumlah uang yang disetorkan total Rp 12 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, lantaran tidak ada kejelasan, hingga akhirnya korban memutuskan untuk membawa ke jalur hukum. Petugas menangkap pelaku di Klaten pada 26 April 2024, turut diamankan pula sejumlah barang bukti.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, diancam pidana penjara selama empat tahun,” tandasnya. (Opo)
