Yogyapos.com (YOGYA) – Penangkapan tujuh dari delapan tersangka mafia bola yang terjadi pada 2018, tiba-tiba menjadi perhatian dan perbinca publik. Tak terkecuali masyarakat umum yang bukan pecinta bola, heran kenapa baru sekarang kasus tersebut terkuak dan bergulir ke kejaksaan.
Pertanyaan ini pula yang menghinggapi benak Anindya SH selaku kuasa hukum salah seorang tersangka berinisial K (35). Meski merasa heran, namun ia tetap menghormati semua proses hukum yang tengah dilakukan aparat penagak hukum.
BACA JUGA: Tujuh Tersangka Mafia Bola 'Dioper' ke Kejari Sleman, Seorang Lainnya Buron
“Ya aneh saja, baru sekarang bergulir hingga ke kejaksaan. Saya tetap menghormati proses tersebut,” ucap Anin, sapaan akrab advokat dari Kantor Hukum Heru Sulistyo SH kepada yogyapos.com, Kamis (18/1/2024).
Di sisi lain, Anin menyatakan keyakinan bahwa kliennya tidak terlibat dalam mafia yang disangkakan sebagaimana diberitakan oleh media massa berdasarkan konferensi pers aparat penegak hukum baru-baru ini.
BACA JUGA: Polda DIY Menginisiasi Pergelaran Seni dan Budaya di Titik Nol Yogya, Ini Jadwalnya
Menurut dia, klienya pada saat penyerahan uang kepada para wasit kebetulan memang sedang berada di kamar hotel. Uang itu diserahkan dan dibagi diantara para wasit.
Dari keterangan di BAP, tandasnya, tersangka K tidak terlibat dan tahu menahu tentang pengaturan skor di Liga 2 di tahun 2018. Posisinya saat itu hanya sebagai laisson officer panitia pelaksana pertandingan.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan BS Tersangka Korupsi Penjualan Emas Logam Mulia PT Antam
“Klien kami memang orang yang tidak bersalah. Ia ibarat in the wrong time and the place, berada di tempat dan waktu yang salah saat peristiwa yang disangkakan itu terjadi,” tukas Anin.
Meski yakin kliennya tidak bersalah, namun Anin menyatakan tidak melakukan upaya praperadilan. Melainkan akan mengikuti proses hukum berikutnya hingga ke pengadilan. “Ya kami hanya akan berusaha membuktikan ketidakterlibatan klien melalui pembuktian di pengadilan nanti,” pungkasnya.
Seperti marak diberitakan media massa termasuk yogyapos.com, Kamis (18/1/2024) Kejaksaan Negeri Sleman teah menerima pelimpahan P21 berkas perkara dan tujuh tersangka mafia bola pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan PSS Sleman vs Madura FC pada Liga 2 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo Tahun 2018.
BACA JUGA: Seorang Pemotor Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Jurug Sedayu
Ketujuh tersangka itu masing-masing VW, KM (47), DRN (37), K (35), RP (45), AS (37), dan R. Sedangkan seorang lainnya masih buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3-5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (Met)
