Yogyapos.com (YOGYA) – Lurah Desa (non aktif) Caturtunggal Depok Sleman, Agus Santoso SPsi MM, akhirnya resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang djatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Kepastian pengajuan banding tersebut disampaikan oleh salah satu pengacaranya, Layung Purnomo SH CIL, dengan harapan memeroleh keadilan sebagaimana mestinya. Surat pengajuan banding nomor 1/Akta,Pidsus-TPK/2024/PN.Yyk jo nomor 10/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Yyk ditandatangani oleh Aji Febrian Nugroho SIP SH MH yang juga pengacara terdakwa dan Narti Hartati SH sebagai Plt Panitera Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara
“Benar kami mengajukan banding dan telah tertegister di Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Rabu tanggal 3 Januari 2024. Nanti memori bandingnya akan kami susulkan,” tegas Layung menjawab konfirmasi yogyapos.com, Kamis (4/1/2024) sore.
Layung belum dapat menyampaikan detail materi pengajuan banding tersebut. Namun garus besar yang akan disampaikan dalam memori banding itu adalah tentang alasan kliennya yang tidak punya niatan mealakukan pembiaran dalam kasus pembiaran penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang dituduhkan kepadanya.
BACA JUGA: Catatan Didik J Rachbini: Rizal Ramli, Selamanya Oposisi untuk Menjaga Demokrasi
“Pak Agus (terdakwa-red) tidak pernah berbicara tentang vonis. Yang disampaikan adalah tidak ada niatan melakukan pembiaran tetapi karna keterbatasan pengetahuan tentang penegakkan hukum baik Perda, Pergub maupun lainnya sehingga dalam menghadapi dinamika dilapangan menggunakan dasar kebiasaan yang sudah berlangsung dari para pendahulunya,” ujar Layung.
Sepekan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor diketuai Tri Asnuri SH memvonis terdakwa Agus Santoso dengan pidana penjara 8 tahun atas pembiaran penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal oleh Direktur Utama PT Deztama Putra Sentosa, Robinson Saalino.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap, Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan
“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim dalam amar putusan tanggal 28 Desember 2023.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa denda Rp 400 juta atau subsider kurungan 1 bulan dan uang pengganti Rp 350 juta subsider 2 tahun kurungan. (Met)
