Advokat Najib Giysmar Desak PN Yogya Batalkan Constatering karena Bertentangan dengan Putusan

share on:
Advokat Dr Najib Gisymar SH MHum CLA, CLI, CRA, CMSE

Yogyapos.com (YOGYA) – Advokat Dr Najib Gisymar SH MHum CLA, CLI, CRA, CMSE selaku kuasa hukum termohon eksekusi sebidang tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun atas nama Ny Evi Supianti, resmi mengajukan permohonan pembatalan rencana Constatering ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Najib kepada yogyapos.com, Selasa (11/4/2023) karena menurutnya jika contatering dilakukan maka akan merugikan kliennya. Constatering adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan. sedangkan antara kliennya dengan pemohon eksekusi sesuai putusan hakim belum pernah terjadi jual beli, bahkan tak ada sita jaminan.

“Dalam konteks ini jika constatering dilakukan maka akan menimbulkan konflik yang lebih tajam di kemudian hari. Sebab antara klien kami Ny Evi Supianti selaku termohon eksekusi dan Aki Lukman selaku pemohon eksekusi belum pernah terjadi jual beli tanah dan bangunan yang dimaksudkan sebagai obyek sengketa itu,” tandas Najib didampingi anggota timnya, Irsyad Santoso SHI CMSE.

Najib menuding terjadi pelanggaran hukum dalam proses dikeluarkannya penetapan constatering oleh PN Yogyakarta yang diikuti dengan surat Panitera PN Yogyakarta Nomor W13.U/1388/HK.02/IV/2023, tanggal 6 April 2023. Sebab yang menjadi dasar penetapan Constatering yaitu amar-amar putusan No.15/Pdt.Eks/2019/PN.Yyk Jo. No.151/Pdt.G/2016/PN.Yyk Jo. No.66/PDT/2017/ PT.YYK Jo. No. 1345 K/PDT/2018.

“Dari amar putusan itu tidak tidak secara jelas menyebutkan letak dan batas obyek sengketanya, juga tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci,” tandas Najib.

Kasus ini bermula ketika pemohon eksekusi Ir Aki Lukman Noor Hakim MT berencana membeli rumah milik termohon di Pilahan Kotagede Yogya, harga Rp 850 juta tetapi baru dibayar DP Rp 350 juta sehingga kekurangan Rp 500 juta, disepakati akan dilunasi pada awal Mei 2016.

Karena termohon eksekusi (penjual) kenal dengan pembeli, maka meski pembayaran belum lunas, penjual menyerahkan kunci rumah kepada pembeli karena pembeli beralasan akan melakukan renovasi terlebih dahulu.

Pembayaran pelunasan dari pembeli sampai September 2016 tidak dilakukan, melainkan pemohon (pembeli) justru mengajukan gugatan pembatalan jual belinya sehingga perkara berlarut sampai sekarang.

Dalam putusan itu disebutkan megabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan diantara Penggugat (Pemohon) dan Tergugat (Termohon) belum terjadi jual beli atas obyek jual beli berupa tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya yang terletak di daerah Pilahan, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta karena tidak terpenuhinya syarat terang menurut azas hukum adat; Menyatakan pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan Penggugat kepada

Tergugat tidak mempunyai alas hak yang sah karena syarat terang dalam jual beli tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di daerah Pilahan, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta tidak terpenuhinya syarat kumulatif bersama-sama dengan syarat tunai, keduanya menurut azas hukum adat; Menghukum Tergugat mengembalikan uang pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan Penggugat kepada diri Tergugat sebanyak Rp 440.000.000 dan biaya renovasi sebesar Rp 15.000.000; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Najib kembali menegaskan, dalam putusan tersebut secara tegas disebutkan belum terjadi transaksi sebagaimana syarat sahnya jual beli, tak ada sita jaminan. “Nah bagaimana mungkin PN Yogya akan melakukan eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan. Ini pelanggaran hukum, contatering wajib dibatalkan,” tegas Najib. Surat pembatalan constatering juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI dan KPK.

Pihak PN Yogya hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. (Met)


share on: