15 Tersangka Pungli KPK Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

share on:
KPK menggelar rilis penahanan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar di dalam Rutan || YP-YouTube KPK

Yogyapos.com (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Belasan orang itu terdiri dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

Dilansir dari PMJNews, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.

BACA JUGA: Mbah Sakiyo Tewas Setelah Diserang Puluhan Tawon Gung

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar. (*)

BACA JUGA: Psikolog Prof Djamaluddin Ancok Wafat, Polisi Lakukan Olah TKP

Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK tersebut di antaranya:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)

2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)

3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR)

4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)

5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT)

6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH)

7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN)

8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP)

9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR)

10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH)

11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA)

12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA)

13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD)

14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA)

15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR). {}


share on: