Yogyapos.com (BANTUL) - Pasca penggerebekan rumah produksi keripik pisang narkorika dan water happy oleh Bareskrim Polri di wilayah Potorono dan Banguntapan, Kepolisian Resor (Polres) Bantul, mengingatkan kembai kepada warga masyarakat, khususnya para generasi muda untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan.
“Solusinya isi waktu dengan kegiatan positif dan hindari pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (6/11/2023).
BACA JUGA: Kirab Merti Bumi Bala Semesta Dihadiri GKR Hemas
Menurutnya salah satu upaya yang dilakukan Polres Bantul yaitu memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dengan sasaran para pelajardan karang taruna di Bantul.
Tujuan sosialisasi tersebut sebagai upaya cegah dini dan agar para generasi muda mengetahui terkait bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba.
Peran generasi muda juga sangat penting dalam upaya bersama memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Sehingga mereka perlu mengetahui tentang dampak penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
BACA JUGA: Jelang Sertijab Danrem, Tim Verifikasi Kodam Diponegoro Lakukan Kunjungan ke Korem 072/Pmk
Selain itu dampak yang ditimbulkan dari mengonsumsi narkoba dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan mengganggu keamanan masyarakat. Pemuda secara menyeluruh dan mahasiswa khususnya bisa menjadi pelopor dalam memberikan edukasi baik di kalangan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Sejumlah barang bukti kripik pisang narkotika dan happy water yang disita polisi || YP-Supardi
“Kepedulian terhadap lingkungan keluarga dan masyarakat juga penting agar tidak terjerumus ke dalam bahaya narkoba,” kata Jefrry.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Jangan Hanya Jadi Penonton Atas Tragedi Pembantaian Rakyat Palestina
Pihaknya meminta agar masyarakat tidak ragu dan takut untuk melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila melihat atau pun mendengar indikasi peredaran narkoba baik di lingkungan masyarakat dan kampus.
“Narkoba musuh kita bersama jangan sesekali coba-coba dengan narkoba sekali terjerumus maka rusaklah masa depan bahkandikenai sanksi pidana,” pesan Jeffry.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Kasus Konflik Dua Kelompok Kei di Bekasi Bermotif Dendam
Tindakan preventif dan preemtif menjadi upaya pertama yang selalu dilakukan kepolisian sebelum gakkum (penindakan hukum).
Pasca terungkapnya kasus kripik pisang narkoba, kami optimalkan kembali peran Polisi RW dan Jaga Warga. Polisi RW dan Jaga warga yang sudah diterapkan di masing-masing kalurahan di wilayah Bantul untuk lebih intensif lagi membantu kepolisian. Proses pengungkapan ini karena peran aktif masyarakat, juga berkat program Polda DIY berupa Polisi RW dan Jagawarga.
BACA JUGA: Mabes Polri Gerebek Rumah Produksi Kripik Pisang Narkotika di Bantul, 3 Orang Produsennya Ditangkap
Sementara data menunjukan, selama Januari hingga Oktober 2023 jumlah kasus narkoba ada 113. Terdiri narkotika 9 kasus, psikotropika 36 kasus dan Obaya 68 kasus.
Pelaku usia 17 tahun sebanyak 2 kasus, 17 hingga 24 tahun ada 36 kasus, 25-30 tahun 40 kasus dan 31-40 tahun 30 kasus, usia 40-50 4 dan 50 tahun keatas sebanyak 1 kasus. (Spd)
