Yogyapos.com (SLEMAN) – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) DIY di bawah kepemimpinan Moelyadi SH MH, sukses menggelar Musyawarah Cabang II, di LPP Garden Hotel, Depok, Sleman, Sabtu (31/8/2019).
Muscab yang diikuti 150 peserta ini berhasil memilih Ketua Umum DPC Ikadin se DIY. Mereka adalah Drs Agus Kuncoro SH (Ketua Umum DPC Kota Yogya), Raden Andreas Guntur SH (Ketua Umum DPC Sleman), Andan Pambudi SH (Ketua Umum DPC Bantul), Nurasid SH (Ketua Umum DPC Gunungkidul) dan Mahmudh Riyadh SH MH (Ketua Umum DPC Kulonprogo).
“Alhamdulillah Muscab II ini terlaksana sesuai target. Terutama dalam hal pemilihan Ketua Umum masing-masing DPC. Para ketua inilah nantinya menjadi motor penggerak menggulirkan program-programnya bersama pengurus harian,” ujar Moelyadi SH MH usai yang berakhir tepat pukul 15.00.
Muscab kali ini terbilang istimewa. Dilakukan serempat oleh 5 DPC Kabupaten dan Kota. Jalannya pemilihan ketua umum juga lancar dan demokratis, mencerminkan tingkat kedewasaan para anggotanya dalam berorganisasi.
Selain itu, muscab juga berhasil melakukan sosialisasi dan praktik beracara legal update dalam menghadapi revolusi industri 4.0. yang mengharuskan semua anggota memahami era digitalisasi.
Moelyadi melihat, revolusi industri 4.0 berdampak signifikah terhadap pola kerja semua proses industri, tak terkeculi jasa hukum. “Ini penting dipahami, sebab sekarang dan ke depan semua advokat bakal menghadapinya,” tandasnya.
Sementara itu Sekjen DPP Ikadin M Rasyid Ridho SH MH menegaskan, salah satu jawaban dari Ikadin menghadapi era disruptif sekarang yaitu dengan menghadirkan Advosquare, aplikasi berbasis website.
“Dalam website tersebut terdapat data 2000 advokat se Indonesia, dimana 300 diantaranya advokat dari Ikadin. Mereka diharapkan bisa lebih meluas jangkauan interaksi dan lebih cepat dalam penanganan perkara yang dibutuhkan masyarakat atau kliennya,” terangnya.
Sejumlah fitur dalam aplikasi itu bukan saja menampilkan data lengkap advokat, tetapi juga konsultasi gratis dan real time tracking progress. Sehingga masyarakat maupun mereka yang telah menjadi klien dari advokat bisa mengikuti tahapan-tahapan penanganan perkaranya.
Diungkapkan Rasyid, perlunya pemahaman dan praktik digital ini tak lepas pula dari E-court yang diberlakukan oleh Mahkamah Agung tentang tata cara beracara secara elektronik. Meski sudah cukup lama, tapi memang belum semua pengadilan di Indonesia memberlakukannya.
“Tapi kami yakin hal ini tak bakal terhindarkan. Karenanya semua anggota wajib mempraktikannya,” ajaknya seraya menginformasikan, sejak dirilis Agustus yang lalu sudah ada puluhan aduan seperti legal drafting, perceraian dan kasus lainnya.
Sedangkan Mohammad Novweni selaku Ketua Panitia Muscab II mengungkapkan, para Ketua Umum yang baru saja terpilih diharapkan sepekan mendatang dapat menyusun kepengurusannya. “Kalau bisa pekan depan bisa tersusun dan disosialisasikan melalui media massa,” harap Novweni yang juga menjabat Kabid Keanggotaan dan Organisasi DPD Ikadi DIY. (Met)
