Tentang Miras, Ini Sembilan Poin Penting Pernyataan Sikap Masyarakat Ekonomi Syariah DIY

share on:
Ketua Umum PW MES DIY Prof Edy Suandi Hamid (tengah) didampingi Sekretaris Umum Dandan Hermawan (kiri), dan Bhenu Artha selaku Ketua Departemen Komunikasi Publik || YPIst

Yogyapos.com (SLEMAN) – Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (PW MES) DIY menaruh perhatian khusus merebaknya peredaran minuman keras (miras), serta mengapresiasi langkah aktif Pemprov DIY dalam merespon aspirasi Masyarakat.

Selain itu, MES DIY juga turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam hal ini Polda DIY  menindak tegas peredaran miras dengan menutup 39 outlet baik yang berizin maupun ilegal. Diharapkan, semogakepolisian beserta penegak hukum lainnya dapat konsisten melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran miras demi terciptanya masyarakat yogyakarta yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan citra Yogyakarta sebagai kota berbudaya

Melalui rilis yang diterima redaksi yogyapos.com, Jumat (1/11/2024) yang ditanda tangani Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dadan Hermawan, menilai bahwa miras merupakan salah satu pangkal berbagai kerusakan yang memicu berbagai tindakan kejahatan, kecelakaan dan kerugian lain yang meresahkan masyarakat.

“Berbagai kejadian kriminal di DIY saat ini termasuk kasus penusukan santri yang dipicu dari minuman keras tentu menjadi keprihatian bersama. Dampak nyata dari minuman keras dapat menimbulkan kerusakan baik secara jasmani, mental, spiritual, moral, sosial, ekonomi, serta kerusakan lainnya. Peredaran minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sangat masif dan dapat diakses siapapun dengan sangat mudah, bahkan oleh anak usia sekolah,” kata Prof Edy Suandi.

Prof Edy menandaskan, keberadaan miras di DIY dapat diperjualbelikan secara offline dan online, serta menyebar hingga ke pelosok desa. Kondisi ini sangat memprihatikan mengingat dampak buruk terutama bagi generasi muda dimana hal ini dapat merusak citra Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya. 

Oleh sebab itu Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai berikut:

1. Menolak peredaran minuman keras di Yogyakarta yang semakin tidak terkendali dimana pemasarannya menyasar anak usia sekolah, dilakukan secara dalam jaringan (online) dan sistem layanan antar (delivery service) serta outlet/tokonya berada di tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan.

2. Mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Provinsi DIY dalam menanggapi aspirasi masyarakat dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena itu melaksanakan instruksi Gubernur tersebut.

3. Menolak anggapan yang menilai miras sebagai produk yang lazim/wajar dijumpai dalamkeseharian, dan menganggap kehadiran toko/outlet yang menjual miras sebagai perdagangan serta bisnis yang lumrah adalah kekeliruan nyata karena dampak buruknya lebih banyak dari manfaatnya.

4. Mendorong Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan perannya dalam mengatur pengendalian miras di DIY, yang saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

5. Mendorong Pemerintah Daerah untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukumtegas terhadapperedaran miras ilegal termasuk mencabut izin usaha penjualan miras di lokasi yang berdekatan denganfasilitasumum, sarana pendidikan dan tempat ibadah, pemukiman, dan lokasi yang dilarang menurut regulasi sertaberpotensi menimbulkan keresahan dan kerawanan konflik sosial.

6. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada semuapihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.

7. Mengajak seluruh elemen, ormas, dan lapisan masyarakat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat untukberperan aktif menyampaikan di berbagai forum dan kesempatan mengenai bahaya dan dampak buruk serta ajakanuntuk menjauhi dan menanggulangi dari peredaran minuman keras.

8. Mengajak para pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga dan asosiasi pendidikan di Yogyakarta untuk mengadakan program edukasi dan penyuluhan intensif bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.

9. Mengajak para pemengaruh (influencer) dan tokoh publik (publik figure) untuk turut aktif mengkampanyekan di berbagai media sosial mengenai bahaya dan dampak buruk minuman keras khususnya di kalangan generasi mudayang rentan terhadap pengaruh minuman keras.

"Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat dan citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya," tandas Prof Edy. (*) 

 

 

 

 


share on: