Sudaryati Cabut Permohonan Praperadilan, Hakim Edy Antono Mengabulkan

share on:
Sidang pencabutan permohonan praperadilan di PN Sleman, Rabu (24/4/2024) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman Edy Antono SH mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Pemohon Sudaryati, warga Harjobinangun Pakem.

“Mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan pemohon No.2/Pid.Pra/2024/Pn Smn,” kata Edy Antono SH, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA: Terlibat Pungli di Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

Menanggapi pencabutan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon Kuasa hukum Termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Heru  Nurcahya SH  menghormati pencabutan praperadilan oleh Pemohon.

“Silahkan pemohon untuk mencabut perkara praperadilan karena masih wewenang pemohon dan kami termohon menghormatinya,” ungkap Heru di depan hakim tunggal.       

Seperti diketahui bahwa alasan permohonan praperadilan oleh pemohon mempertanyakan Surat Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah, terhadap pemohon Sudaryati. Berawal pada 19 Maret 2024 Pemohon menerima Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/223.a/II/2024/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2024 adalah surat Penetapan yang tidak sah menurut hukum dan tidak transpatan, dikarenakan Surat Penetapan Tersebut baru diberikan penyidik pada Pemohon tanggal 24 Maret 2024 dan ternyata penetapan tersangka telah terhitung 26 hari yakni pada tanggal 22 Februari 2024. Tetapi penyidik/Termohon tidak segera memberi tahu pada Pemohon sehingga tidak adanya transparasi serta kepastian hukum dalam Penyidikan.               

BACA JUGA: Parka Haryadi Terpilih Menjadi Mawapres 2024

Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam Keluarga dan Penggelapan dalam Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHP dan atau Pasal 376 KUHP dimana surat tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang diamanatkan oleh peraturan Perundang undangan dan kepastian hukum.         

“Dicabutnya gugatan praperadilan karena loporanya sudah dicabut oleh pelapor dan barang sudah dikasihkan atau dikembalikan semua oleh tersangka. Perkara belum matang sama sekali karena ini delik aduan namun sudah ada pemaksaan dan tersangka sudah ditahan,” tandas Alam Dikorama AMD SH selaku kuasa hukum pemohon didampingi anggota timnya, Benny Yulianingsih SH MH dan Alissa Fauzia Rachman SH kepada yogyapos.com seusai sidang. (Agn)


share on: