Sidang Robinson Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi, Penyidik Sita Dokumen dari Dispentaru

share on:
Penyidik Kejati DIY terus menghimpun bukti-bukti pengembangan korupsi TKD Caturtunggal || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan, Rabu (12/7/2023). 

Hasilnya, telah disita sejumlah dokumen dan benda terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

“Yang disita berupa CPU monitor, hard disk, flash disk, dokumen sebanyak 1 koper. Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang disita berupa dokumen-dokumen sekitar 20 bendel,” kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan SH.

Herwatan membeberkan penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan atas perkara terdakwa Robinson Saalino dan tersangka Agus Santoso untuk melakukan penyitaan dokumen dan benda lain terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Caturtunggal.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-903/M.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor : Prin- 431/M.4/Fd.1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 jo Surat Penetapan tersangka Agus Santoso.

“Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : Print- 738/M.4/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Catur tunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa,” ungkapnya.

Sedangkan penyitaan dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print- 471/M.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 28 maret 2023 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : Print- 431/M.4/Fd.1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023.

“Junto surat penetapan tersangka Nomor : Tap- 73/M.4/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka Agus Santoso jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor : Print- 738/M.4/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka Agus Santoso,” katanya.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Caturtunggal Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

Tersangka Agus Santoso diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana melakukan pembiaran penyelewengan pemanfaatan TKD yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.952.002.940 dalam perkara ini lurah non aktif tersebut didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh dia.

Dalam kasus ini Robinson tengah diadili, proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi perangkat desa termasuk Sekdes Andi. Sedangkan Agus Santoso belum disidangkan, yang bersangkutan kini ditahan di Rutan Wirogunan.  (Opo/Met)

 

 


share on: