Yogyapos.com(SLEMAN) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman diketuai oleh Aziz Muslim SH, Senin (20/11/2023) menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan dua terdakwa FLN dan FFN.
“Hari ini agendanya pembacaan vonis, tapi sidang ditunda karena majelis hakim belum siap. Kami memaklumi penundaan,” ungkap Akbar SH didampingi Susanto SH selaku tim pengacara terdakwa.
BACA JUGA: Lomba Presenter HUT ke-86 LKBN Antara Diikuti Mahasiswa dari 117 Perguruan Tinggi
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Hasti Winasih Novindari SH menuntut terdakwa FLN dan FFN masing masing dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan dan denda uang Rp 20.000.000 subsider kurungan selama 4 bulan.
Jaksa berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Pasangan Capres AMIN Peroleh Lagi Dukungan dari Empat Federasi Buruh Tingkat Nasional
Peristiwa pidana terjadi pada Juli 2023 di Kalitirto Berbah Sleman. Berawal ketika terdakwa melihat 3 orang anak muda berboncengan sepeda motor sambil berteriak teriak. Kemudian terdakwa mengejar karena menduga para anak muda itu melakukan aksi klitih.
Aksi pengejaran berakhir karena ketiga anak muda itu masuk ke sebuah cafe. Setelah ditemui ternyata 3 anak muda terpengaruh pengaruh alkohol. Selanjutnya dalam cafe tersebut antara terdakwa dan korban FL cekcok, hingga terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, namun korban FL melawan dan melakukan pemukulan balik terhadap terdakwa.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Berbah,” ujar Susanto. (Agn)
