Dugaan Penggelapan Uang Pelunasan KPR, Kuasa Hukum Terdakwa Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum

share on:
Sidang eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa HYS, di PN Sleman (16/10/2023) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman kembali menyidangkan terdakwa kasus dugaan penipuan HYS (54) warga Tambakbayan Depok dengan pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa, Agung Dwi Purwanto SH dan Joko Supriyadi SAg, Senin (16/10/2023).

Dalam materi eksepsinya penasehat hukum HYS menyatakan, perbuatan terdakwa bukanlah tindakan pidana. Dengan adanya kesepakatan bersama pada tanggal 4 Agustus 2019, secara formalitas seolah-olah terdakwa hanya dipinjam nama dalam SHM Nomor : 1039/Maguwoharjo,  karena uang pembelian berasal dari Armiati sehingga tanah dengan identitas dengan SHM tersebut milik Armiati  sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata berkaitan syarat sahnya suatu perjanjian yakni, suatu sebab (cause) yang halal. Kesepakatan bersama pada 4 Agustus 2019 tersebut tidak memenui syarat sahnya suatu perjanjian sehingga kesepakatan tersebut batal demi hukum, seharusnya Kepolisian serta Kejaksaan tidak hanya sebatas memeriksa formalitas Surat Kesepakatan Bersama akan tetapi perlu juga didalam kebenaran materiil dari kesepakatan bersama tersebut.

BACA JUGA: HYS Jadi Terdakwa Gegara Sudah Dibantu Melunasi Kredit Tapi Ogah Serahkan SHM Rumah ke Pelunas

“Berdasarkan tersebut sangat jelas perbuatan terdakwa merupakan ruang lingkup keperdataan bukan ruang lingkup pidana,” ungkap kuasa hukum HYS di hadapan majelis hakim diketuai Edy Antono SH.

Tim kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan, dakwaan batal demi hukum karena dalam uraian dakwaan kesatu dimana perbuatan terdakwa tersebut sebagaima diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP maupun uraian dakwaan kedua dimana diancam pidana Pasal 372 KUHP, senyatanya setelah dicermati dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sama persis tidak ada perbedaan uraian mengenai tindak pidana dalam arti tidak ada yang mengambarkan unsur unsur tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA: Anarkisme Massa di Kantor Bupati Bantul Berhasil Dilumpuhkan

Selain itu, bahwa uraian dakwaan kesatu dan kedua dari Jaksa juga tidak mengambarkan secara jelas hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan pelapor (Ir Y Ardiyono) bahkan terdakwa tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan pelapor. “Sehingga bagaimana mungkin pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 73.000.000? Bahwa oleh karena telah terbukti antara terdakwa dengan pelapor tidak adanya hubungan hukum, tidak pernah memerintah melakukan pembayaran atau menerima penyerahan uang sehingga tidak ada unsur perbuatan pidana yang terpenuhi pada diri terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu maupun kedua dari jaksa penuntut umum terkait adanya kerugian.

BACA JUGA: Relawan AB Ningrat Sowan Ketua PKB DIY, Dukung Anies Baswedan untuk Perubahan Lebih Baik

“Surat dakwaan tersebut merupakan dakwaan yang kabur (obscuur libelum) karenanya dakwaan yang demikian haruslah dinyatakan dakwaan batal demi hukum,” tandasnya.

Berdasarkan uraian itu, tim penasehat hukum terdakwa juga mohon kepada majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa untuk seluruhnya serta membebaskan terdakwa HYS dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. (Agn)


share on: