Seorang ART Ketagihan Cabuli Bocah 'Bau Kencur', Begini Nasibnya

share on:
Tersangka (mengenakan masker) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Diduga mencabuli bocah masih bau kencur, PR (32) warga Selopampang Temanggung Jawa Tengah dibekuk Polisi, ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY  AKBP Tri Panuko SIK mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kapanewon Depok Kabupaten Sleman. 

BACA JUGA: Dugaan Pungli Oknum Lapas Cebongan, Polresta Sleman Naikkan Status Penyidikan

“Kejadiannya pada Rabu tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Depok Sleman,” ujar Tri Panuko kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024). 

Panuko menjelaskan, kebetulan orangtua korban dan pelaku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di lokasi yang sama yaitu di lokasi kejadian. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku. Korbannya CK (4) asal Gunungkidul. Aksi amoral itu dilakukan saat korban di lantai dua

“Menurut keterangan pelaku, dia memasukan jari disusul menggesekkan alat vital milik korban, kejadian itu dilakukan di kamar pelaku,” bebernya. 

Lantaran ketagihan, pelaku sempat melancarkan aksi amoral hingga dua kali, antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024.

BACA JUGA: Mendaftar Wabup Melalui PDI Perjuangan, Fourista Handayanto SH Dapat Memajukan Sleman

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan 

“Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tandasnya. (Opo)


share on: