Sebelum Kirim Korban ke Qatar, Dua Perempuan Tersangka TPPO Diringkus di Bandara YIA

share on:
Dua tersangka TPPO diperlihatkan kepada awak media dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023)

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY bekerjasama dengan Imigrasi DIY dan BP3MI berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sejumlah tersangka pun berhasil diamankan, hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K.Tri Panungko SIK MM, menyatakan pengungkapan berawal pada 21 Oktober 2023, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY, menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI  Bandara YIA terkait penundaan keberangkatan calon penumpang pesawat tujuan Singapura sebagai pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang sah yakni.

BACA JUGA: Anies Baswedan Terima Dukungan Relawan Bunda Bergerak, Garap Massa Akar Rumput

"Mereka terdiri NS, RN, N (dewasa) dan anak dari NA (6 tahun), kemudian diserahkan ke Polda DIY untuk diproses. Hasil pemeriksaan diketahui NS dan RN merupakan korban dari TPPO atau Pekerja Migran Indonesia sedang satu orang yakni N sebagai tersangka. Dan dari hasil pengembangan penyidikan bahwa NS kenal dengan seseorang bernama JN yang sering memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri," ujar AKBP K Tri Panungko didampingi Kasubbidpenmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHum,Kepala Imigrasi DIY Najarudin, dan Kepala BP3MI Tonny, di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023) .

BACA JUGA: Pemkab Sleman Gencarkan Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Tata Ruang

Lanjut Tri Panungko, setelah tahu NS mau bekerja ke luar negeri N memberikan uang Rp 10.000.000 kepada NS melalui JN untuk mencari paspor dan keperluan keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya N mengenalkan JN kepada NA. Kemudian setelah terjadi komunikasi untuk proses keberangkatan ke Qatar, NA meminta uang kepada JN sebanyak Rp 23 juta, dan uang diberikan melalui transfer sebanyak 2 kali oleh JN.

Petugas menunjukkan barang bukti || YP-Agung Dwi Purwanto

Selanjutnya ungkap Tri Panungko, NS dan JN ditampung dirumah N semalam. Keesokan pagi mereka berangkat dari Jakarta naik bus ke Bandara YIA Yogyakarta dan sempat menginap di dekat bandara YIA kemudian pada saat ceck in dan dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi YIA ternyata dua orang yakni NS dan JN merupakan calon Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA: Ratusan Wanita Ikuti Pelatihan Wirausaha '1.000 Srikandi Bangkit dan Berkarya' di PSG

“Dalam proses penyidikan kemudian penyidik menetapkan N sebagai tersangka. Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan JN juga sebagai tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA: Polres Sleman Menahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Tempat Cucian Mobil

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta. Kedua Pasal 61 jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2007 .Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Agn) 

 


share on: