Yogyapos.com (JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/1/2026).
BACA JUGA: Pengurus Pencak Silat Militer Jateng dan DIY Dikukuhkan oleh Kadisjasad Kodam IV/Diponegoro
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Setelah itu, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden.
BACA JUGA: Jossie Rilis Album 'We Don't Like A Refferee' Berisi 8 Lagu dengan Warna Baru
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Adies Kadir saat mengucapkan sumpahnya.
BACA JUGA: Gempa Pacitan Berdampak Sampai Bantul, Puluhan Warga Terluka
Setelah pengucapan sumpah, Adies Kadir menandatangani berita acara sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi. Pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden.
Sebagai informasi, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026), menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. (*)
