Yogyapos.com (YOGYA) - Menindaklanjuti maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Yogyakarta, Polresta Yogyakarta menggelar razia miras secara serentak. Langkah tegas ini diambil guna mencegah terjadinya berbagai tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi miras, seperti kejahatan jalanan, perkelahian, dan pemerasan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta tahun 2024.
“Kami ingin memastikan agar pelaksanaan Pilkada di Kota Yogyakarta berjalan aman, tertib, dan bermartabat,” ujar AKP Sujarwo seeprti dilansir laman polrestajogja.com, Kamis (31/10/2024).
Sasaran utama razia adalah outlet, kafe, toko, dan tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat penjualan miras ilegal. Apabila ditemukan tempat usaha yang menjual miras tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kerjasama dengan TNI dan Satpol PP Kota Yogyakarta semakin memperkuat upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran miras. Keduanya akan terus berupaya untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
AKP Sujarwo juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tempat yang menjual miras secara ilegal. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami," imbuhnya.
Razia miras akan terus dilakukan secara rutin hingga Kota Yogyakarta benar-benar bebas dari peredaran miras ilegal. (*)