Yogyapos.com (JAKARTA) – Terduga pemilik akun medsos yang mengancam akan menembak Capres Anies Baswedan, dikabarkan telah dibekuk oleh jajaran petugas Bareskrim Polri. Pihak kepolisian mengamankan pria tersebut pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dilansir dari sejumlah sumber, penangkapan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibackup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dari informasi yang dihimpun, pria yang ditangkap juga telah mengakui cuitan yang diduga ditujukan kepada Anies Baswedan.
BACA JUGA: Kebakaran di RS Panti Nugroho, Masih Diselidiki Penyebabnya
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji juga telah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Namun, dia belum menjelaskan secara detail.
“Benar. Nanti dirilis Humas ya. Koordinasi dengan Humas supaya lebih lengkap,” ujar Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).
BACA JUGA: Prajurit TNI Harus Netral, Jangan Terlibat Politik Praktis
Diberitakan sebelumnya, Polri mendalami ancaman penembakan terhadap calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan yang viral di media sosial. Salah satunya menyelidiki pemilik akun media sosial yang menebar ancaman tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ancaman terkuak dari cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar berupa komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman. Komentar yang ditulis pemilik akun @Rifanariansyah itu bertuliskan “Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?”. (*/Met)
