Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY beserta jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan berbagai modus.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Rianto mengatakan dari 6 perkara penyelewengan BBM bersubsidi yang ditangani Polda DIY berhasil ditetapkan sebanyak 4 tersangka dalam 3 laporan polisi.
“Kami mengamankan sejumlah tersangka inisial TY (44) warga Godean Sleman, AD (39) warga Minggir Sleman, HY (37) warga Unggaran Barat Semarang dan UN (40) warga Genuk Semarang, kasusnya dalam proses persidangan di pengadilan,” jelas Rianto di Mapolda DIY, Rabu (7/9/2022).
Modus yang paling sering digunakan adalah memodifikasi tangki BBM agar mampu menampung banyak. Selain itu pelaku juga membeli BBM disejumlah tempat dari satu SPBU dan langsung memindahkannya ke dalam jerigen.
Sementara itu, ungkap kasus di Polres Sleman melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Prasadana telah mengamankan tersangka laki-laki inisial MIS (40) warga Gamping Sleman dalam laporan polisi LP/A/243/IV/2022/RESKRIM, tanggal 23 April 2022. Modusnya membeli Pertalite dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
“Modusnya menggunakan Suzuki Thunder yang kapasitas tankinya besar kemudian membeli di berbagai SPBU,” sebut Ronny.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo mengatakan pihaknya mengamankan S (65) warga Semanu Gunungkidul karena membeli 210 liter bio solar menggunakan jerigen. Saat ini masih dalam proses pemberkasan. “Tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor,” tambahnya.
Perkara yang ditangani oleh Polsek Pengasih Kulon Progo, melalui Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Muhammad Munarso pihaknya berhasil ungkap penyelewengan BBM dan mengamankan pria inisial BN (41) warga Kajoran Magelang. Modus yang digunakan juga membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen.
“Dia kami tahan di Mapolres Kulon Progo, perkara sudah P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wates,” jelas Munarso.
Ditambahkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHum, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 empat tahun dan denda uang,” katanya
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengalihkan BBM subsidi untuk industri.
“Kepada masyarakat dilarang untuk melakukan menimbun BBM, dimohon jika mengetahui adanya praktek penyalahgunaan BBM subsidi agar melapor kepada aparat terdekat,” tutur Verena. (Opo)
