Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY lakukan langkah antisipasi modus baru peredaran minuman keras (miras) di DIY, mengandeng Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan membentuk tim IT untuk menangani peredaran miras yang dijual secara online.
“Gubernur sudah melakukan instruktur juga terkait untuk jual (miras) secara online, tadi sudah disepakati pembentukan tim IT,” ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan kepada yogyapos.com, usai acara rapat koordinasi dengan stakeholder di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).
Langkah diupayakan, setelah dilakukan razia dan penyegelan terhadap puluhan outlet miras yang dilakukan oleh kepolisian dengan stakeholder terkait. Tim IT baik dari Polda DIY maupun Pemprov DIY, akan dilibatkan sebagai langkah antisipasi peredaran miras secara online.
“Jika ada informasi, tolong kami diberitahu, bisa ke Humas ke Bimas, apabila didapati secara online, sehingga kami tahu toko mana, kita akan telusuri, mungkin nanti akan kita bentuk tim untuk coba beli,” tandas Kapolda.
Dijelaskan, dalam rakor jiga dilakukan evaluasi penertiban, serta pengawasan terhadap outlet atau toko miras yang sudah ditertibkan.
“Jangan sampai, sudah ada yang ditertibkan, kemudian buka diam-diam. Nah, kita atur mekanisme pengawasan yang sudah kita sepakati bersama,” katanya.
Sementara itu, Sekda DIY Beny Suharsono berharap dengan kolaborasi antar stakeholder, optimistis dapat menyelesaikan persoalan terkait peredaran miras. Perlunya dievaluasi perda yang kaitan dengan peredaran miras secara online dan berjejaring.
“Kita gercep bersama-sama aparat penegak hukum, hari ini kita lakukan evaluasi dengan otoritas yang berwenang untuk langkah selanjutnya,” jelas Beny.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Polisi Nugroho Arianto menambahkan, jajarannya telah melaksanakan penyegelan (police line) terhadap 38 toko penjualan miras ilegal
“Barang bukti miras yang diamankan dari Reskrimsus sebanyak 2.883 botol, hari ini menyita 2.151 botol,” imbuhnya. (Opo)