PK Dikabulkan, Advokat Deddy Suwadi Selamatkan Truk dari Ancaman Lelang

share on:
Advokat Dedy Suwadi (tengah) bersama pemilik truk yang berhasil diselamatkan dari ancaman lelang || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah melalui penantian yang cukup panjang, Silvia Dita Anggraeni akhirnya memeroleh kembali haknya berupa satu unit truk yang semula disita oleh kejaksaan terkait dengan tindak pidana atas nama terpidana Dwi Santoso alias Komplong.

Pengembalian truk sitaan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Wates berdasakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap nomor perkara 73 PK/Pid/2022 8 September 2022 yang mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana.

“Putusan majelis hakim sudah tepat agar mengembalikan barang bukti truk Nopol AB 8872 ZZ kepada pemiliknya, yakni Silvia,” ungkap advokat Deddy Suwadi SR SH selaku pengacara terpidana pemohon PK dan pemilik truk kepada yogyapos.com, Jumat (16/9/2022).

Deddy mengungkapkan truk tersebut semula disewa oleh Dwi yang kemudian digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian. Kasus pencurian ini kemudian terungkap dan Dwi dikenai pidana penjara 14 bulan oleh majelis hakim PN Wates.

Namun dalam putusan itu, truk dijadikan barang sitaan yang nyaris dilelang, bahkan sudah terdaftar dalam barang-barang yang segera dilelang.

Padahal Silvia tak terlibat dalam pencurian kayu. Ia juga sama sekali tidak mengetahui truk yang disewa terpidana itu digunakan untuk aksi kejahatan.

Karenanya agar truk itu tidak dilelang, maka Advokat Deddy Suwadi mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung. Dan alhasil hakim akhirnya mengabulkan PK dimaksud, memerintahkan kejaksaan mengembalikan truk kepada pemiliknya yakni Silvia.

“Kita harus proporsional dan profesional. Jangan sampai orang yang tidak terlibat dalam suatu kejahatan malah menanggung kerugian. Itu sebabnya kami perjuangkan hak yang bersangkutan yang memang tidak terkait dengan tindak pidana,” tukas Advokat senior ini.

Pasca penyelamatan satu unit truk milik kliennya itu, Deddy mengingatkan kepada siapa pun pemilik usaha jasa angkutan agar lebih berhati-hati ketika hendak melepas sewa armadanya. Demikian pula kepada aparatur penegak hukum agar lebih cermat dalam melakukan penanganan suatu perkara.

“Ya intinya harus profesional dan proporsional,” pungkas advokat yang mantan anggota DPRD DIY ini. (Met)


share on: