Perumdam Tirta Projotamansari Sosialisasi Penyesuaian Tarif Baru bagi Pelanggan, Ini Penjelasannya

share on:
Dirut Perumdam Tirta Projotamansari tunjukan Berita Acara Tari Air Tahun 2025 dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Bank Bantul, Sabtu (11/1/2025) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Projotamansari menggelar sosialisasi dan konsultasi tentang tarif dasar air tahun 2025, di Aula Bank Bantul, Sabtu (11/1/2025).

Direktur Umum dan Keuangan Perumda Tirta Projotamansar, Anita Tri Hastuti SE, kegiatan sosialisasi diikuti 80 peserta dan dihadiri oleh Dewan Pengawas Perumdam merangkap Asisten 1 Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setaji SIP MH. Pemaparan oleh Direktur Utama, Arinto Hendro Budiantoro SE.

BACA JUGA: Satu Decade Dwi Manunggal Group, 2025 Launching Produk Terbaru Minuman Serbuk

Hermawan Setiaji, mengatakan acara ini bertujuan untuk kemajuan bersama bagi Bantul, sehingga sehingga dipaparkan berbagai hal terkait Perumdam dan alasan mendasar terkait pemberlakukan tarif bagi pelanggan. 

Sementara itu, Arinto Hendro Budiantoro, menyampaikan sosialisasi dan konsultasi tarif air kali ini diantaranya terkait kenaikan tarif dasar listrik, pipa, inflasi, pajak dan lainya yang berdampak pada tingginya biaya operasional Perumdam Bantul. 

Tarif dasar air di Bantul ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017, sebesar Rp 3.000 per M3. Ini sudah berjalan sejak 7 tahun lalu, namun belum pernah dilakukan penyesuaian dan merupakan terendah tarif di DIY.         

BACA JUGA: Jalan Santai Milad ke-17 BPRS HIK MCI Diikuti 250 Peserta

“Selain itu tuntutan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dari segi kualitas dan kuantitas, sehingga diperlukan ketersediaan biaya tambahan untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Arinto.

Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 Tentang sistem penyediaan air minum, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. 

BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis, Disdikpora Bantul Masih Tunggu Juklak dan Juknis

Tentang dasar kebijakan kenaikan tarif antara lain keterjangkauan yaitu tarif dikatakan terjangkau apabila pengeluaran rumah tangga perusahaan guna memenuhi standar kebutuhan pokok air minum tidak melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten. 

Selain itu juga alasan kemampuan perusahaan untuk dapat menutup biaya operasional dan pemeliharaan atau full cont recovery.

BACA JUGA: Gelar Brevet Perpajakan, AAI DIY Peduli Peningkatan Kualitas Anggota

“Maka acara sosilisasi ini diperlukan untuk peningkatan layanan air minum yang mencakup kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Arahnya guna mewujudkan Bantul yang sehat, cerdas dan Sejahtera sebagai bagian dari tekad kami yaitu Siap Prima Melayani Sepenuh Hati,” tandasnya.

Suasana sosialisasi || YP-Supardi

Arinto menyampaikan, hasil perhitungan tarif Perumdam Tirta Projotamansari Bantul tarif dasarnya Rp 6.336 per M3. Tarif penuh Rp 7.961 per M3. Tarif dasar air sesuai Perbub Tahun 2017 (yang hingga kini berlaku) Rp 3.000 per M3. Sedangkan rencana tarif dasar Tahun 2025 per April Rp menjadi Rp 3.600 per M3.

BACA JUGA: Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari Ajak Semua Anggota Lanjutkan Prestasi yang Baik

“Untuk meningkatkan pelayanan, maka kami selali terbuka terhadap adanya kritik dan saran yang membangun dari para pelanggan dan siap menindaklanjutinya, meski keberadaan Perumdam ini bertujuan untuk penyediaan air bersih, mencari laba untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya itu, pihaknya juga memproduksi air mineral Banew yang berarti Bantul Kini. Dalam konteks ini Perumdam memberikan kesempatan kepada masyarakat agar menjadi agen air mineral tersebut.

Pada kesempatan itu, tiga pelanggan yaitu Jarot (55) asal Bangungapan, Retno (52) asal Piyungan dan Ahmad Nogroho asal Jetis saat menyampakan kritikan dan saran, menyampaikan harapannya agar distribusi air ke pelanggan dapat lebih lancar. Kebersihan dan kualitas air lebih baik serta ada penanganan keluhan pelanggan secara lebih baik.

Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan berita acara tentang tarif dasar air Tahun 2025 yaitu Rp 3.600 M3. Sedangkan sebelumnya Rp 3.000 per M3. Penandatanganan ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Perumda Bantul Hermawan Setiaji, Perwakilan dari OPD yang berkopenten, Fauzan Muarifin dan 6 pelanggan, tiga orang diantaranya Jarot, Retno dan Ahmad Nugroho.

Usai acara ini, menjawab pertanyaan Yogyapos tentang prestasi PDAM Bantul, Arinto mengatakan, di tingkat nasional jatuh di urutan ke 18. Khusus untuk tipe B pada urutan ke 5 dan di DIY urutan ke 1.  (Spd)


share on: