Yogyapos.com (SLEMAN) – Seminar sehari mengusung tema Membedah Pasal Kontroversial Tipikor Jalan Menuju Hukum yang Berkeadilan” berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta di Jalan Kaliurang Km 14 Sleman, Sabtu (8/2/2025).
Seminar nasional yang diprakarsai Perhimpunan Advokat Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menghadirkan Prof Dr, Sunarto SH MH, Dr Yudi Kristana SH MH, Prof Dr Moh Mahfud MD SH SU, Dr Maqdir Ismail SH LLM, Dr H Busyro Muqodas SH MHum, Dr Mudzakir SH MH
BACA JUGA: Sambut Munas, DPD IKA UII Sleman Giat Jalan Santai Metode Nordic Walking
Di tempat yang sama pada sore hingga malam nanti digelar pula sarasehan Melahirkan Advokat Berkualitas Untuk Berperan Dalam Penegakan Hukum dan Demokrasi Yang Fairnes, Berkeadilan dan Berkeadaban Tantangan Advokat. Menghadirkan narasumber Prof Dr, Moh Mahfud MD SH SU, Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LLM.
Ketua OC, Dr M Arif Setiawan SH MH didampingi Sekretaris OC, Dr Ariyanto SH CN MH dan Sekertaris SC Samsul Hadi mengatakan, Perhimpunan Advokat Alumni UII yang dideklarasikan pada 10 Pebruari 2018 dengan nama Forum Advokat Alumni UII sangat konsen dengan isu-isu mutakhir penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Seorang Pekerja Proyek Asal Grobogan Tertabrak Truk, Begini Kondisinya
Perhimpunan Advokat Alumni UII, yaitu untuk mempersatukan dan membangun kerjasama sesama profesi advokat alumni UII agar lebih berdayaguna, professional dan berkomitmen dalam penegakan hukum. Selain itu juga meningkatkan rasa persaudaraan sesama profesi advokat alumni UII yang professional yang berorientasi pada penegakan hukum, untuk mengembangkan sinergi dan kolaborasi antara profesi advokat alumni UII dengan Bidang Akademik di lingkungan Fakultas Hukum UII.
“Untuk meningkatkan integritas dan kualitas kompetensi Profesi Advokat Alumni UII dan Memberikan kontribusi dalam kerangka pembangunan hukum nasional,” kata Arif.
Mencermati permasalahan korupsi yang sudah lama mengakar dan menjadi tantangan besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam perjalanannya Nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami kondisi naik-turun selama 10 tahun terakhir.
BACA JUGA: UAJY Perkuat Harmonisasi dan Perekonomian Keluarga Purna Migran di Blitar
Kompleksnya tindak pidana korupsi sebagai tantangan global bukan hanya sekedar ancaman terhadap stabilitas ekonomi yang berkaitan dengan merugikan keuangan negara, melainkan juga menjadi penghambat serius dalam pembangunan berkelanjutan. “Indonesia sebagai negara yang tengah mengembangkan tata kelola pemerintahan dengan transparan dan berlandaskan hukum tentu dalam pelaksanaannya sangat membutuhkan penegakan hukum yang efektif, tegas dan adil untuk menghadapi korupsi,” timpal Dr Ariyanto.
Sebagaimana upaya pemerintah Indonesia melalui lembaga legislatif telah mengesahkan berbagai peraturan yang bertujuan memberantas korupsi seperti UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BACA JUGA: Kapolda DIY: Bantul Pelopor Perubahan Sistem Pelayanan Pembuatan SIM Indonesia
Dijelaskan, pada UU Tipikor telah mengatur sejumlah ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi, namun pada praktiknya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sering menghadapi kendala dan menghasilkan dampak yang tidak sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum.
“Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor misalnya, pasal tersebut dinilai membuka ruang interpretasi yang luas dan rentan terhadap ketidakpastian hukum,” tandas Ariyanto yang juga Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta. (*/Met)
