Yogyapos.com (SLEMAN) – Setelah mencocok 3 tersangka (dua diantaranya sudah proses persidangan), Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY terus mengembangkan penyidikan dalam penanganan perkara penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Termasuk meminta keterangan enam notaris yang sebagian diantaranya diduga terlibat.
BACA JUGA: JCW Menilai Lamban! Kejari Periksa Puluhan Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang notaris, dilaksanakan pada Senin (18/9) sebanyak 3 orang dan Selasa (19/9) 3 orang, yang jelas keterangan notaris mendukung perbuatan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan SH kepada yogyapos.com, Rabu (20/9/2023).
BACA JUGA: Arifin Wardiyanto Minta Kejati DIY Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Herwatan menyebutkan, sebanyak 6 orang notaris telah diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan TKD yang tengah ditangani.
“Nama-nama notaris yang diperiksa antara lain berinisial SAW, AW, FES, SPN, AYA dan inisial E, sampai hari ini belum ada perubahan status semua notaris masih sebagai saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi dalam kasus mafia tanah.
BACA JUGA: Ungkap Puluhan Kasus, Kasat Resnarkoba Polres Bantul Ujudkan Komitmen Berantas Narkoba
Dalam hal ini tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari seorang pengusaha bidang properti Robinson Saalino.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka Lurah Caturtunggal, Agus Santosa yang diduga terlibat dalam proses pemanfaatan TKD, saat ini perkaranya telah bergulir di Pengadilan Tipikor Yogya. (Opo/Met)