Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Jatanras dan Resmob Polresta Yogyakarta berhasil membongkar jaringan penipuan kredit Bank BRI Unit Wirobrajan yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi senyap ini, 5 orang pelaku berhasil diringkus dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. Berbekal KTP dan KK palsu, mereka mengajukan pinjaman kredit ke Bank BRI. Untuk meyakinkan pihak bank, mereka bahkan menyiapkan barang-barang dagangan seolah-olah mereka memiliki usaha.
BACA JUGA: Toko Hamzah Batik Dilempar Molotov, Berikut Penjelasan Polisi
Dilansir dari laman Humas Polresta Yogya, disebutkan setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik langsung bergerak cepat. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menganalisa CCTV, dan foto-foto terkait. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku di Prambanan, Klaten pada tanggal 4 April 2024. Pengembangan kasus kemudian mengantarkan tim pada 4 pelaku lainnya yang bersembunyi di berbagai tempat di wilayah Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasihumas AKP Sujarwo dan Kasat Reskrim AKP Probo dalam Konferensi Persnya Senin, (8/4/24) membeberkan identitas para pelaku beserta perannya, yakni PNY (67) berperan sebagai aktris yang menggunakan identitas orang lain dan menyiapkan barang-barang dagangan untuk mensimulasikan usaha, RI (46) sebagai broker yang mencari orang yang ingin mengajukan pinjaman dan mendampingi PNY saat pencairan di bank.
BACA JUGA: Terkuak! Motif Pembunuhan Wanita di Parangtritis karena Cemburu
Selanjutnya JMD (62) penyedia barang-barang yang digunakan untuk simulasi usaha saat survei bank, SR (32) bertanggung jawab membuat dokumen palsu dan membantu mobilisasi dengan mobil Honda Brio, IFM (45) selaku otak di balik penipuan ini, yang mengatur peran para pelaku dan bertindak sebagai pendana.
Tim Jatanras dan Resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit laptop, 1 unit printer, Uang tunai Rp. 17.700.000,-, 20 rangkap jaminan sertifikat tanah dan berbagai barang bukti lainnya
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman kredit ke bank agar mengurusnya sendiri ke bank dan tidak menggunakan jasa broker/calo. Pihak perbankan juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam penelitian data dan survei terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. (*/Met)
